Kendari, Katasulsel.com β Penanganan dugaan kasus yang terjadi di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, memunculkan perhatian publik setelah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konsel mengajukan tiga opsi penyelesaian kepada korban.
Kasus ini melibatkan seorang perempuan berinisial SA yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dan baru sekitar satu pekan berada di lingkungan rumah tersebut. Sementara itu, terduga pelaku berinisial CA yang berprofesi sebagai sekuriti telah diamankan oleh Polresta Kendari pada Jumat (15/5/2026) dini hari.
CA diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak keluarga istri Bupati Konsel. Peristiwa tersebut terjadi di rumah pribadi yang berlokasi di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, sekitar 89 kilometer dari pusat pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan di Andoolo.
DP3A Konsel mengonfirmasi bahwa telah dilakukan pertemuan mediasi pada Selasa (12/5/2026) di lokasi tersebut, yang turut membahas arah penanganan kasus. Dalam pertemuan itu, korban disebut diberikan tiga pilihan penyelesaian, yakni melalui mekanisme adat Tolaki (peohala), pernikahan, atau melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan.
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Kepala DP3A Konawe Selatan, Sitti Hafsa, membenarkan adanya opsi tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (18/5/2026). Ia menyebut korban dalam pertemuan itu memilih penyelesaian adat dengan alasan ingin segera melanjutkan pendidikan.
βKorban menyampaikan ingin peohala saja karena ingin kuliah dan berharap prosesnya cepat,β ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus membuka ruang diskusi publik terkait posisi korban dalam menentukan pilihan penyelesaian perkara, terutama ketika opsi yang ditawarkan mencakup jalur non-yudisial seperti adat dan pernikahan.
Di sisi lain, DP3A menegaskan pihaknya tidak mengarahkan korban untuk berdamai, melainkan menyediakan beberapa opsi sesuai dengan pertimbangan yang disampaikan dalam forum mediasi. Lembaga tersebut juga menyebut telah menawarkan pendampingan psikologis bagi korban.
Namun demikian, muncul pertanyaan di ruang publik terkait sejauh mana perlindungan korban benar-benar berjalan dalam proses pengambilan keputusan tersebut, terutama dalam kasus yang telah masuk dalam penanganan kepolisian.
Sebab, berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku saat ini telah berada dalam penanganan Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Artinya, kasus ini secara formal sudah memasuki jalur penegakan hukum pidana.
Situasi ini memunculkan dua jalur yang berjalan beriringan: proses hukum oleh kepolisian, dan pembahasan alternatif penyelesaian melalui mekanisme adat yang difasilitasi dalam pertemuan internal.
Di tengah kondisi tersebut, publik menyoroti posisi pendampingan korban, termasuk apakah korban telah mendapatkan asesmen psikologis dan pendampingan hukum yang memadai sebelum diberikan pilihan penyelesaian.
Sejumlah pemerhati kebijakan perlindungan perempuan menilai, dalam kasus yang sudah masuk kategori dugaan kekerasan seksual, proses pemulihan dan perlindungan korban semestinya menjadi prioritas utama, bukan hanya penyelesaian perkara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Kendari masih melakukan pendalaman kasus terhadap terduga pelaku, sementara DP3A Konsel menyatakan siap memberikan dukungan lanjutan berupa layanan psikologis apabila dibutuhkan korban.
Kasus ini kini tidak hanya menjadi perhatian hukum, tetapi juga membuka kembali perdebatan lama mengenai batas antara penyelesaian adat dan penegakan hukum formal dalam kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. (*)
Update terbaru: 19 Mei 2026 05:00 WIB
