Kolaka, katasulsel.com — Isu aktivitas pertambangan di Pulau Laburoko, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kembali mengemuka. Kali ini, sorotan datang dari Pengurus Besar Aliansi Gerakan Muda Pejuang Rakyat (GEMPAR) yang menuding adanya dugaan praktik penambangan yang tidak sesuai ketentuan hukum di wilayah pulau kecil tersebut.

Dalam pernyataannya, GEMPAR melalui bidang ESDM menyebut sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari aktivitas tanpa izin resmi, penggunaan dokumen yang disebut “dokumen terbang”, hingga potensi tidak dipenuhinya kewajiban pajak serta dampak lingkungan.

Aktivis GEMPAR, Adin, menyebut bahwa jika benar terjadi aktivitas pertambangan di pulau kecil tanpa skema pemanfaatan yang sesuai aturan, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Regulasi tersebut pada prinsipnya membatasi aktivitas ekstraktif di pulau kecil, dengan prioritas pemanfaatan pada konservasi, pendidikan, penelitian, hingga pariwisata dan perikanan berkelanjutan.

Selain itu, GEMPAR juga menyinggung dugaan pelanggaran dalam sektor pertambangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Minerba, termasuk ketentuan pidana bagi aktivitas penambangan tanpa izin.

Camat Paling Merakyat Versi Pembaca

Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.

Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.

1 perangkat/IP = 1 suara

Memuat 3 besar...

“Penambangan tanpa izin dapat dikenakan ancaman pidana, termasuk sanksi penjara dan denda sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Adin dalam aksi dan pernyataan terbukanya, Kamis (8/5/2026).

Dalam narasi yang disampaikan, aktivitas yang disoroti disebut-sebut berada di area bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) salah satu perusahaan, yakni PT Duta Indonusa. Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan tersebut.

GEMPAR juga menyoroti potensi dampak yang lebih luas dari praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI), mulai dari kerusakan lingkungan pesisir, gangguan ekosistem laut, hingga dampak sosial ekonomi masyarakat sekitar.

Menurut mereka, praktik tersebut juga berpotensi menurunkan penerimaan negara, baik dari sektor pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta memicu ketimpangan ekonomi di daerah.

“Dampaknya tidak hanya lingkungan, tetapi juga sosial dan ekonomi masyarakat,” tambahnya.

Atas kondisi tersebut, GEMPAR mendesak agar aparat penegak hukum dan lembaga terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Satgas terkait, melakukan penelusuran menyeluruh.

Mereka menilai perlu adanya langkah investigatif untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan di wilayah tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu di balik operasional di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi pemerintah maupun pihak yang disebut terkait dugaan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap aktivitas pertambangan di wilayah kepulauan, terutama yang berada di kawasan sensitif secara ekologis dan tata ruang. (*)

Editor
Mengawal akurasi dan kedalaman berita