Sidrap, Katasulsel.com — Kajati Sulsel, Dr Sila H. Pulungan melakukan kunjungan kerja perdana ke Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang pada Senin, 18 Mei 2026.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari langkah awal Kajati Sulsel untuk memastikan kesiapan sarana prasarana, efektivitas pelayanan publik, hingga kondisi kerja pegawai di lingkungan Adhyaksa Sidrap berjalan optimal.
Dalam agenda tersebut, Kajati Sulsel didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sulawesi Selatan, Asisten Pembinaan Abdillah, serta Asisten Intelijen Ferizal. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo bersama seluruh jajaran struktural dan staf Kejari Sidrap.
Mengawali kunjungan, Dr Sila Pulungan meninjau secara langsung berbagai fasilitas kantor, mulai dari ruang pelayanan publik, ruang kerja pegawai, gudang barang bukti, kantin, hingga kebersihan fasilitas umum.
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Peninjauan dilakukan guna memastikan lingkungan kerja tetap representatif dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pemaparannya, Kajari Sidrap menyampaikan bahwa Kejari Sidrap saat ini diperkuat 45 pegawai yang terdiri dari 31 tenaga tata usaha dan 14 jaksa fungsional.
Untuk tahun anggaran berjalan, Kejari Sidrap memperoleh pagu sebesar Rp7,92 miliar dengan realisasi anggaran mencapai 43 persen hingga pertengahan Mei 2026.
Bidang tindak pidana khusus tercatat menjadi sektor dengan penyerapan tertinggi sebesar 76,49 persen, sedangkan bidang intelijen masih berada di angka 17 persen.
Menanggapi laporan tersebut, Kajati Sulsel menegaskan bahwa kunjungan kerja ke seluruh daerah hukum Sulawesi Selatan menjadi prioritas sejak dirinya menjabat. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh standar operasional dan arahan pimpinan dijalankan secara maksimal.
“Di awal menjabat saya memang targetkan melakukan kunjungan kerja ke jajaran untuk memastikan semua berjalan dengan baik, SOP dan arahan pimpinan dilaksanakan dengan baik,” tegas Sila Pulungan.
Selain menyoroti kinerja organisasi, Kajati Sulsel juga memberi perhatian terhadap fasilitas meubeler di ruang pelayanan maupun ruang kerja pegawai. Menurutnya, sarana yang memadai menjadi faktor penting dalam membangun kenyamanan kerja sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pengadaan meubeler dari Kejaksaan Agung ini harus benar-benar dimanfaatkan dengan baik. Fasilitas yang nyaman akan mendukung semangat kerja pegawai sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal,” ujarnya.
Sila Pulungan juga secara khusus menginstruksikan digitalisasi sistem arsip di lingkungan Kejari Sidrap. Ia menilai penataan dokumen berbasis digital menjadi kebutuhan penting untuk menjaga efisiensi ruang sekaligus keamanan data institusi.
“Penataan arsip harus dilakukan melalui digitalisasi. Hal ini penting agar dokumen tidak menumpuk secara fisik di ruangan dan sistem data kita tetap terjaga dengan baik,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Pembinaan Kejati Sulsel, Abdillah, meminta percepatan pencairan anggaran pada bidang yang realisasinya masih rendah. Ia juga menginstruksikan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sudah tidak produktif sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, Abdillah turut menekankan pentingnya penerapan efisiensi energi listrik di lingkungan kantor serta mengingatkan penerapan kebijakan Work From Home setiap hari Jumat sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, memberikan penegasan terkait integritas aparatur penegak hukum. Ia mengingatkan seluruh jajaran Kejari Sidrap agar menjauhi segala bentuk praktik transaksional dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan penegakan hukum.
Ferizal juga meminta jajaran intelijen untuk terus meningkatkan deteksi dini guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Sidenreng Rappang. (*)
Update terbaru: 18 Mei 2026 19:28 WIB
