Sidrap, katasulsel.com — Percakapan mengenai kos-kosan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), mendadak ramai di media sosial. Bukan soal tarif sewa atau fasilitas yang ditawarkan, melainkan keresahan warga terkait dugaan adanya pasangan bukan suami istri yang tinggal bersama di sejumlah rumah kos, khususnya di wilayah Kecamatan Maritengngae.
Topik ini menjadi perbincangan hangat setelah sejumlah warga menyampaikan keluhan dan pandangannya melalui berbagai platform media sosial. Beragam komentar pun bermunculan, sebagian besar meminta pemerintah daerah dan aparat terkait lebih serius melakukan pengawasan terhadap rumah kos yang terus bertambah di pusat kota Sidrap.
Salah seorang warganet menulis bahwa keberadaan kos-kosan perlu mendapat perhatian karena dikhawatirkan menjadi tempat tinggal pasangan yang tidak memiliki hubungan pernikahan resmi.
“Kalau memang ada yang seperti itu, harus ada pengawasan. Jangan sampai masyarakat hanya tahu setelah terjadi masalah,” tulis seorang pengguna media sosial, Sabtu, 20 Juni 2026.
Komentar lain menyoroti pentingnya pendataan penghuni kos secara berkala oleh pemilik kos dan aparat lingkungan.
*Pendatang itu bukan masalah. Yang penting jelas identitasnya dan ada pengawasan. Jangan sampai warga sekitar tidak tahu siapa yang tinggal di lingkungan mereka,” tulis akun lainnya.
Bahkan ada warga yang meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap sistem perizinan dan pengelolaan rumah kos, terutama yang berada di kawasan padat penduduk.
“Kos-kosan memang dibutuhkan, tetapi harus ada aturan yang ditegakkan. Jangan sampai meresahkan masyarakat sekitar,” tulis seorang netizen dalam diskusi yang mendapat banyak tanggapan.
Keresahan tersebut muncul karena Maritengngae merupakan pusat aktivitas pemerintahan, pendidikan, dan ekonomi di Sidrap. Mobilitas penduduk yang tinggi membuat kebutuhan rumah kos terus meningkat setiap tahun.
Namun sebagian warga menilai pertumbuhan jumlah kos-kosan perlu diimbangi dengan pengawasan yang memadai agar tidak menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari.
Beberapa warga juga mengaitkan persoalan ini dengan upaya menjaga nilai-nilai sosial, budaya, dan religius yang selama ini menjadi identitas masyarakat Sidrap.
Menurut mereka, apabila pengawasan terhadap penghuni kos lemah, bukan hanya berpotensi menimbulkan pelanggaran norma, tetapi juga dapat memicu konflik sosial, gangguan ketertiban lingkungan, hingga keresahan bagi keluarga yang tinggal di sekitar lokasi kos.
Di sisi lain, masyarakat menyadari bahwa rumah kos memiliki fungsi penting sebagai tempat tinggal bagi mahasiswa, pekerja, tenaga kesehatan, pegawai, dan pendatang dari berbagai daerah yang mencari nafkah di Sidrap.
Karena itu, warga menegaskan bahwa yang mereka harapkan bukanlah penutupan usaha kos-kosan, melainkan adanya sistem pengawasan yang lebih baik, pendataan penghuni yang tertib, serta keterlibatan aktif pemilik kos dalam menjaga ketertiban lingkungan.
Kini sorotan mulai mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Sidrap, aparat kecamatan, kelurahan, Satpol PP, hingga unsur RT dan RW untuk merespons keresahan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebab bagi sebagian warga, pertanyaan yang kini mengemuka bukan lagi berapa banyak kos-kosan yang berdiri di Sidrap, melainkan apakah keberadaannya sudah diawasi dengan baik sehingga tetap sejalan dengan ketertiban sosial dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. (*)
