Ibarat petinju, ini adalah pertandingan keras, sudah masuk babak kedua

Oleh: Edy Basri

Pertarungan kali ini sepertinya sangat menarik dinantikan.

Bahtiar (Eks Pj Gubernur Sulsel, red), belum K.O. Sebaliknya, Kejati Sulsel siap melayani serangan-serangan.

Nah. Kembali ke kasusnya; Dugaan korupsi bibit nanas.

Jadi, ada buah yang matang di pohon. Ada buah yang matang di gudang. Ada pula buah yang belum jelas kapan panennya, tetapi sudah membuat banyak orang sibuk menghitung kerugian.

Namanya nanas.

Bukan sembarang nanas. Ini nanas dalam perkara pengadaan senilai sekitar Rp60 miliar di Sulawesi Selatan. Perkara yang menyeret nama Bahtiar Baharuddin, mantan Penjabat Gubernur Sulsel.

Dan sekarang, nanas itu seperti punya serial sendiri.

Episode pertama: Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka. Ditahan. Lalu menggugat melalui praperadilan.

Pada 29 Juni 2026, hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan penetapan tersangka yang diuji ketika itu tidak sah. Penahanan yang berkaitan dengan penetapan tersebut juga dinyatakan tidak sah.

Bahtiar menang.

Kejaksaan harus menerima putusan itu. Bahtiar keluar dari tahanan. Penonton pun mengira filmnya selesai.

Ternyata belum.

Empat bulan kemudian, cerita berlanjut. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan Bahtiar sebagai tersangka. Kali ini, penyidik menyebut sudah mengantongi hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan.

Angkanya: Rp52.402.956.125.

Hampir Rp52,4 miliar.

Angka yang bisa membuat kalkulator kepanasan kalau dihitung sambil mengingat harga bibit, ongkos tanam, biaya perawatan, dan hasil panen.

Tentu, itu cuma perumpamaan. Perkara ini bukan soal menghitung buah di kebun. Ini soal dugaan tindak pidana yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Bahtiar pun kembali menggugat.

Maka, dimulailah babak kedua: Bahtiar versus Kejati Sulsel. Siapa yang bakal K.O?

Menang sekali, belum boleh pesan sabuk juara

Dalam tinju, petinju yang menang pada ronde pertama belum tentu menang sampai akhir. Masih ada ronde berikutnya. Lawannya bisa mengubah strategi. Bisa memperbaiki pertahanan. Bisa pula datang dengan pukulan yang lebih terukur.

Begitu pula di pengadilan.

Kemenangan Bahtiar pada praperadilan pertama bukan berarti pengadilan telah menyatakan dirinya tidak melakukan korupsi. Praperadilan menguji keabsahan tindakan hukum tertentu, bukan memutus seluruh pokok perkara.

Tetapi kemenangan itu juga bukan angin lalu bagi kejaksaan.

Putusan pengadilan harus dihormati. Kalau penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, ada sesuatu dalam tindakan hukum yang diuji yang tidak lolos dari pemeriksaan hakim.

Itu pelajaran penting.

Dalam perkara pidana, niat baik tidak cukup. Keyakinan penyidik tidak cukup. Bahkan dugaan kerugian negara pun tidak otomatis membuat semua prosedur menjadi benar.

Hukum punya pintu. Untuk melewatinya, prosedur harus dipenuhi.

Tidak bisa karena merasa sudah menemukan masalah, seseorang lantas bebas melompati anak tangga.

Namun, Bahtiar juga belum bisa menganggap kemenangan pertama sebagai tiket untuk mengakhiri semua urusan. Penetapan tersangka yang baru harus dilihat berdasarkan dasar hukum dan fakta yang menyertainya.

Jadi, belum waktunya memesan sabuk juara.

Pertandingannya masih berlangsung.

Kali ini, kejaksaan membawa angka yang lebih keras

Kejati Sulsel kini punya bekal baru yang mereka anggap penting: hasil penghitungan kerugian negara Rp52,4 miliar.

Angka itu menjadi bagian dari argumentasi kejaksaan dalam menghadapi perkara terbaru.

Kalau dilihat sepintas, jumlahnya memang mengundang tanda tanya. Proyek sekitar Rp60 miliar, kerugian negara yang disebut mencapai Rp52,4 miliar.

Publik tentu ingin tahu bagaimana angka itu dihitung. Apa saja komponen kerugiannya? Bagaimana proses pengadaan berlangsung? Apa yang sebenarnya terjadi di balik proyek tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu sah.

Tetapi jangan pula terjebak oleh besarnya angka.

Angka besar bukan palu hakim. Audit bukan vonis. Hasil penghitungan kerugian negara tidak otomatis menjawab seluruh persoalan mengenai keabsahan penetapan tersangka.

Masih ada prosedur yang harus diuji. Masih ada alat bukti yang harus memenuhi ketentuan hukum. Masih ada hak pemohon yang harus dihormati.

Kejaksaan menyatakan siap menghadapi praperadilan kedua. Bahtiar memilih kembali melawan melalui jalur hukum.

Silakan.

Tetapi ada satu hal yang sebaiknya tidak dilakukan: menganggap perkara sudah dimenangkan sebelum hakim selesai memeriksa.

Di ring tinju, pukulan paling keras belum tentu membuat lawan jatuh. Di pengadilan, angka paling besar pun belum tentu menjawab pertanyaan paling penting.

Nanasnya satu, babaknya dua

Yang membuat perkara ini menarik bukan sekadar nilai proyeknya. Bukan pula hanya karena Bahtiar pernah menjadi pejabat penting di Sulawesi Selatan.

Yang menarik adalah pengulangan adegannya.

Penetapan tersangka. Praperadilan. Putusan. Penetapan tersangka lagi. Praperadilan lagi.

Seperti menonton film yang tokohnya sama, latarnya sama, tetapi kali ini membawa berkas yang berbeda.

Tentu, proses hukum tidak selalu berjalan lurus. Penyidikan bisa berkembang. Bukti baru bisa muncul. Tindakan hukum yang baru juga dapat diuji secara tersendiri.

Karena itu, tidak tepat menyimpulkan penetapan kedua pasti salah hanya karena penetapan pertama dinyatakan tidak sah.

Namun, kejaksaan juga harus menjelaskan melalui proses hukum bahwa tindakan terbaru memang memenuhi ketentuan. Bukan sekadar mengulang langkah lama dengan sampul yang baru.

Kalau sebuah pintu pernah dinyatakan tidak sah untuk dilewati, pintu berikutnya harus dibangun dengan benar.

Jangan sampai publik merasa sedang menyaksikan pertandingan ulang yang tidak pernah selesai.

Sebab, semakin panjang sebuah perkara, semakin besar pula kebutuhan akan kejelasan.

Terutama ketika yang dibicarakan adalah uang negara.

Siapa yang sebenarnya sedang bertanding?

Di permukaan, Bahtiar melawan Kejati.

Tetapi kalau diperhatikan lebih jauh, ada pertandingan lain yang tidak kalah penting: antara kewenangan penegak hukum dan kewajiban menggunakan kewenangan itu secara benar.

Kejaksaan memiliki tugas mengusut dugaan korupsi. Jika ada kerugian negara dan bukti tindak pidana yang memenuhi ketentuan, perkara harus ditangani secara serius.

Tetapi kewenangan itu tidak boleh digunakan sembarangan.

Orang yang ditetapkan sebagai tersangka juga memiliki hak untuk menguji tindakan penyidik. Mengajukan praperadilan bukan tindakan yang dengan sendirinya menunjukkan seseorang bersalah atau tidak bersalah.

Bersambung……

K
Katasulsel.com
Ikuti kami di media sosial
Berita terbaru Katasulsel juga hadir di Instagram dan TikTok.
Follow Katasulsel untuk update berita terbaru