Itu bagian dari mekanisme hukum.

Di sinilah kejaksaan dan Bahtiar sama-sama menghadapi ujian.

Bahtiar harus membuktikan alasan keberatan hukumnya. Kejaksaan harus mempertahankan keabsahan tindakan penyidik. Hakim harus memeriksa perkara berdasarkan hukum dan bukti, bukan berdasarkan siapa yang lebih keras berbicara di luar ruang sidang.

Tidak ada yang boleh menang hanya karena lebih terkenal.

Tidak ada pula yang otomatis kalah hanya karena pernah kalah sebelumnya.

Hukum bukan pertandingan popularitas.

Jangan sampai uang negara hanya menjadi angka di berita

Ada satu hal yang tidak boleh tenggelam di tengah drama praperadilan.

Proyek pengadaan bibit nanas itu disebut bernilai sekitar Rp60 miliar. Kejaksaan menyatakan hasil penghitungan kerugian negara mencapai Rp52,4 miliar.

Itu uang publik.

Uang yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi sumber persoalan yang berlarut-larut.

Karena itu, publik berhak menuntut dua hal sekaligus.

Pertama, jika memang ada tindak pidana korupsi yang terbukti, pertanggungjawaban harus ditegakkan.

Kedua, seluruh proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Jangan sampai perkara yang besar justru tersandung oleh prosedur yang tidak dipenuhi.

Keduanya sama penting.

Kita tidak membutuhkan kejaksaan yang hanya berani mengumumkan angka besar. Kita membutuhkan penegakan hukum yang mampu menjelaskan angka itu, membuktikan dugaan tindak pidananya, dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan penyidikan.

Kita juga tidak membutuhkan perdebatan tanpa ujung tentang siapa yang menang praperadilan.

Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum.

Kalau memang ada kesalahan, ungkap. Kalau ada pelanggaran prosedur, koreksi. Kalau ada pihak yang terbukti bertanggung jawab, tegakkan hukum.

Sederhana dalam kalimat. Tidak mudah dalam pelaksanaan.

Tetapi justru itulah pekerjaan negara.

Babak kedua belum punya pemenang

Permohonan praperadilan kedua Bahtiar terdaftar di PN Makassar dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2026/PN Mks. Sidang perdana dijadwalkan pada 23 Oktober 2026.

Hingga informasi yang tersedia untuk tulisan ini, belum ada putusan akhir yang dapat memastikan siapa memenangkan babak kedua.

Maka, jangan buru-buru berteriak K.O.

Bahtiar pernah menang dalam pengujian pertama. Kejaksaan kini menyatakan memiliki hasil penghitungan kerugian negara yang memperkuat penanganan perkara. Tetapi hasil praperadilan kedua tetap bergantung pada pemeriksaan hakim.

Kalau Bahtiar menang lagi, itu tidak otomatis menjadi putusan bebas atas seluruh dugaan tindak pidana.

Kalau permohonannya ditolak, itu juga tidak otomatis membuktikan dirinya bersalah.

Pertandingan praperadilan dan pembuktian perkara pokok adalah dua urusan berbeda.

Jadi, kita tunggu saja.

Tidak perlu menjadi suporter Bahtiar. Tidak perlu pula menjadi suporter kejaksaan. Cukup menjadi suporter hukum yang benar.

Sebab, dalam pertandingan ini, ada hal yang lebih penting daripada siapa yang tumbang.

Jangan sampai Bahtiar dan Kejati sibuk bertarung di ring praperadilan, sementara kepercayaan publik justru menjadi pihak yang lebih dulu K.O.

Dan soal nanas?

Semoga perkara ini tidak hanya menghasilkan angka kerugian dan babak persidangan. Publik membutuhkan jawaban yang jelas tentang apa yang sebenarnya terjadi.

Buahnya boleh nanas.

Tetapi jangan sampai yang dipanen masyarakat hanya drama. (*)

K
Katasulsel.com
Ikuti kami di media sosial
Berita terbaru Katasulsel juga hadir di Instagram dan TikTok.
Follow Katasulsel untuk update berita terbaru