Penyelewengan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 55 menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Hingga seluruh fakta diuji melalui proses hukum, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dipandang tidak bersalah, sesuai asas praduga tak bersalah.(*)
📖 BACA JUGA
Delapan Tahun Menghilang, Buronan Korupsi Rp1,9 Miliar Akhirnya Ditangkap di Selayar
Puslitbangkes LPPM Unhas Gelar Pelatihan Implementasi 3 Skill: Mendorong Riset Kesehatan yang Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Sidang Nanas Sulsel Berakhir Malam, Enam Saksi Buka Cerita soal Lahan, Dokumen hingga Aliran Uang
Halaman
