Jakarta, Katasulsel.com β€” Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti dokumen pendidikan yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 terkait pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Dalam pertimbangannya, MK menyebut dokumen tersebut tidak menerangkan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Dokumen yang dimaksud antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. MK menilai dokumen-dokumen itu tidak dapat menunjukkan keberhasilan seseorang menamatkan pendidikan setara sekolah menengah atas (SLTA).

β€œDalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: β€˜This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Arsul mengatakan dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan tersebut berbeda dengan dokumen yang menerangkan kelulusan.

β€œSementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, para Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Mereka menilai persyaratan pendidikan minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

MK menyatakan setelah mempelajari bukti dan fakta persidangan, tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Para Pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi pihak terkait sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon dan menolak eksepsi lainnya. Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.(*)

K
Katasulsel.com
Ikuti kami di media sosial
Berita terbaru Katasulsel juga hadir di Instagram dan TikTok.
Follow Katasulsel untuk update berita terbaru