Makassar, katasulsel.com — Pelarian panjang seorang buronan kasus korupsi yang berlangsung hampir delapan tahun akhirnya berakhir di Kepulauan Selayar.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Kejari Gowa, Kejari Kepulauan Selayar, serta personel Kodim 1415 Kepulauan Selayar berhasil mengamankan seorang tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Gowa.

Tersangka berinisial AM (47) diamankan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar pada Rabu malam, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WITA.

AM merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga terlibat dalam perkara penyelewengan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2014 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa.

Dalam perkara tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp1,99 miliar, sebagaimana hasil audit yang menjadi dasar penyidikan.

Yang menarik, nama AM sebenarnya sudah masuk radar penyidik sejak lama.

Kejari Gowa menetapkan AM sebagai tersangka pada tahun 2018. Namun sejak saat itu, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dan kemudian masuk dalam daftar buronan.

Selama bertahun-tahun, keberadaannya menjadi tanda tanya.

Hingga akhirnya tim gabungan melakukan pelacakan intensif dan menemukan jejak tersangka di wilayah Kepulauan Selayar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tersangka berulang kali mangkir dari proses pemeriksaan.

“Tersangka AM diketahui berulang kali mangkir dalam memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam daftar buronan,” ujar Soetarmi dalam konferensi pers di Kejati Sulsel, Kamis, 8 Oktober 2026.

Saat diamankan, AM disebut tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung aman dan lancar.

Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Makassar dan diserahkan kepada penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian seorang tersangka yang selama bertahun-tahun masuk daftar pencarian aparat penegak hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, mengapresiasi kerja sama seluruh tim yang terlibat dalam operasi tersebut.

Ia juga mengingatkan para buronan lain yang masih masuk daftar pencarian kejaksaan agar segera menyerahkan diri.

“Hukum tidak akan berhenti mengejar hingga keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Penangkapan AM menjadi pesan bahwa waktu bukanlah jaminan untuk menghapus status buronan. Delapan tahun berlalu, namun pencarian tetap berlanjut hingga tersangka akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan. (edy)

K
Katasulsel.com
Ikuti kami di media sosial
Berita terbaru Katasulsel juga hadir di Instagram dan TikTok.
Follow Katasulsel untuk update berita terbaru