Menurutnya, setiap desa memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda sehingga pendekatan pengembangan koperasi juga perlu disesuaikan dengan potensi lokal.
Ia mencontohkan sektor pertanian, perikanan, perkebunan, hingga layanan usaha masyarakat seperti apotek desa yang dapat menjadi ruang pengembangan koperasi ke depan.
Dengan pola tersebut, koperasi diharapkan tidak hanya menjadi lembaga administratif, tetapi benar-benar menjadi penggerak ekonomi masyarakat.
“Yang terpenting adalah membangun koperasi yang profesional, adaptif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa,” jelasnya.
Abd Rahman juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar fungsi pengawasan dan regulasi dapat berjalan optimal.
Menurutnya, keterlibatan DPRD merupakan bagian dari upaya menghadirkan tata kelola koperasi yang transparan dan akuntabel.
Sikap DPRD Sidrap tersebut dinilai menjadi sinyal positif bahwa penguatan ekonomi desa kini mendapat perhatian serius dari lembaga legislatif daerah.
Dengan dukungan berbagai pihak, Koperasi Merah Putih diharapkan mampu membuka akses usaha yang lebih luas, memperpendek rantai distribusi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan. (*)
