Dan di titik ini, pemeriksaan AT bisa menjadi kunci untuk membuka lapisan berikutnya.

Apalagi, temuan awal sudah cukup terang.

Aktivitas pengerukan nikel dilakukan di luar izin. Saat diperiksa, perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Itu bukan pelanggaran administratif biasa.

Itu masuk ranah pidana serius.

Pasal yang dikenakan pun berat—mulai dari penambangan tanpa izin hingga pengelolaan hasil tambang ilegal, dengan ancaman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Namun publik biasanya tidak hanya menunggu vonis.

Publik menunggu: apakah kasus ini berhenti di pelaku lapangan, atau naik ke level yang lebih tinggi?

Di sinilah pemeriksaan hari ini menjadi penting.

Karena sering kali, satu keterangan di ruang penyidik bisa membuka banyak pintu yang selama ini tertutup.

Kasus tambang ilegal di Konawe Utara kini bukan lagi soal alat berat yang disita.

Tapi soal siapa yang berdiri di baliknya.

Dan jawaban itu, bisa mulai terurai dari satu kursi pemeriksaan. (*)

Mengawal akurasi dan kedalaman berita

Cluster Jakarta: Lihat berita Jakarta