Jakarta, katasulsel.com — Pemeriksaan tersangka biasanya rutinitas. Tapi dalam kasus ini, satu panggilan bisa jadi penentu arah.
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial AT, Selasa (21/4/2026). Ini bukan sekadar agenda administratif.
Ini fase krusial.
AT bukan nama sembarangan. Ia merupakan direktur PT Masempo Dalle yang terseret dalam kasus dugaan tambang ilegal di Konawe Utara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Mohammad Irhamni, menegaskan pemanggilan ini menjadi momen penting untuk mengurai peran tersangka.
“Besok kami lihat sejauh mana perannya,” ujarnya.
Kalimat singkat, tapi maknanya dalam.
Karena sampai hari ini, yang masih jadi teka-teki bukan lagi apakah ada aktivitas ilegal—itu sudah ditemukan.
Yang dicari adalah: siapa berperan apa.
Sebelumnya, tersangka sempat meminta penjadwalan ulang. Artinya, pemanggilan kali ini jadi ujian pertama.
Hadir atau tidak, keduanya punya konsekuensi.
Jika hadir, penyidik akan menggali langsung konstruksi kasus—dari alur perizinan hingga aktivitas di lapangan.
Jika tidak, ini bisa membuka pintu langkah hukum berikutnya.
Kasus ini sendiri sudah bergerak maju. Berkas untuk tersangka lain bahkan telah dinyatakan lengkap (P21). Tinggal masuk tahap dua: penyerahan ke jaksa.
Artinya, satu kaki sudah masuk ke proses penuntutan.
Namun yang menarik bukan hanya soal proses hukum.
Ada sisi lain yang lebih besar: pola.
Dalam banyak kasus tambang ilegal, persoalannya jarang berdiri sendiri. Biasanya melibatkan rantai panjang—dari lapangan hingga level pengambil keputusan.
Bersambung…
Dan di titik ini, pemeriksaan AT bisa menjadi kunci untuk membuka lapisan berikutnya.
Apalagi, temuan awal sudah cukup terang.
Aktivitas pengerukan nikel dilakukan di luar izin. Saat diperiksa, perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Itu bukan pelanggaran administratif biasa.
Itu masuk ranah pidana serius.
Pasal yang dikenakan pun berat—mulai dari penambangan tanpa izin hingga pengelolaan hasil tambang ilegal, dengan ancaman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Namun publik biasanya tidak hanya menunggu vonis.
Publik menunggu: apakah kasus ini berhenti di pelaku lapangan, atau naik ke level yang lebih tinggi?
Di sinilah pemeriksaan hari ini menjadi penting.
Karena sering kali, satu keterangan di ruang penyidik bisa membuka banyak pintu yang selama ini tertutup.
Kasus tambang ilegal di Konawe Utara kini bukan lagi soal alat berat yang disita.
Tapi soal siapa yang berdiri di baliknya.
Dan jawaban itu, bisa mulai terurai dari satu kursi pemeriksaan. (*)
Cluster Jakarta: Lihat berita Jakarta
