Polisi berhadapan dengan dua persoalan sekaligus

Dari sisi penegakan hukum, polisi harus membongkar jaringan dan memastikan setiap tersangka mempertanggungjawabkan perannya.

Dari sisi kesehatan masyarakat, negara berkepentingan mencegah zat tersebut mencapai pengguna.

Itulah sebabnya pemberantasan narkotika dapat dilihat sebagai intervensi preventif.

Polisi menghentikan barangnya sebelum sampai ke pasar.

Tenaga kesehatan menangani dampaknya jika seseorang sudah terpapar.

Dan keluarga menjadi benteng terakhir ketika seseorang mulai mengalami ketergantungan.

Bagaimana hukumnya?

Indonesia mengatur narkotika melalui UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penggolongan narkotika juga telah mengalami perubahan dan saat ini diatur dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.

Untuk perkara yang diungkap Polres Sidrap, polisi menyebut menerapkan antara lain Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Narkotika, sesuai peran masing-masing tersangka.

Pasal ini berkaitan dengan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam peredaran narkotika.

Tetapi proses hukum tidak berhenti pada penangkapan.

Barang bukti harus diuji.

Keterangan harus diperiksa.

Peran masing-masing tersangka harus dibuktikan.

Dan hubungan antara tersangka dengan barang bukti harus terang.

Dalam bahasa hukum pidana, actus reus harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah. Tidak cukup hanya mengatakan seseorang berada di sekitar barang tersebut.

Polisi menyita 28 cartridge. Pertanyaan publik justru bertambah

Operasi Antik berhasil membongkar tujuh kasus yang masuk target operasi.

Namun temuan cartridge ini membuka pertanyaan baru.

Apakah ini benar-benar pola baru peredaran narkotika di Sidrap?

Apakah barang tersebut berasal dari jaringan lokal?

Dari luar daerah?

Siapa pemasoknya?

Dan apakah masih ada cartridge lain yang belum ditemukan?

Sebab jika narkotika sudah mulai beradaptasi dengan bentuk dan perangkat yang dikenal masyarakat, maka aparat juga harus beradaptasi dengan metode deteksinya.

Narkoba tidak selalu datang dengan wajah yang menakutkan.

Kadang ia datang dalam bentuk benda kecil yang tampak biasa.

Dan justru karena tampak biasa itulah, bahayanya perlu dibicarakan.

Operasi Antik Polres Sidrap telah mengamankan 24 tersangka.

138,5 gram sabu disita.

Dua ekstasi diamankan.

28 cartridge ikut disita.

Tetapi ukuran sebenarnya dari keberhasilan operasi ini bukan hanya berapa banyak barang yang masuk ruang barang bukti.

Ukuran terbesarnya adalah:

berapa banyak orang yang akhirnya tidak pernah sempat memasukkan benda itu ke tubuh mereka. (*)

K
Katasulsel.com
Ikuti kami di media sosial
Berita terbaru Katasulsel juga hadir di Instagram dan TikTok.
Follow Katasulsel untuk update berita terbaru