Sidrap, katasulsel.com β€” Jelas ini sudah serius. Tak banyak yang tahu jika ternyata ada wajah baru peredaran narkoba di Sidrap.

Fakta ini mencuat setelah katasulsel.com melakukan wawancara khusus dengan Kasat narkoba Polres Sidrap, AKP Andri Kurniawan, Rabu, 7 Oktober 2026.

Jadi, jangan tertipu dengan bentuknya.

Benda kecil yang tampak seperti cartridge vape ternyata disebut polisi berisi cairan yang mengandung etomidate.

Etomidate adalah obat bius atau anestesi golongan kerja pendek yang hanya digunakan melalui suntikan intravena (pembuluh darah) oleh tenaga medis di rumah sakit

Sebanyak 28 cartridge seperti itu disita Polres Sidrap dalam Operasi Antik yang berlangsung 9–28 September 2026.

Kalau benar hasil pemeriksaan laboratorium memastikan kandungannya etomidate, maka narkotika di Sidrap seolah sedang memakai β€œwajah baru”.

Bukan lagi hanya kristal sabu.

Bukan cuma tablet ekstasi.

Tetapi cairan dalam cartridge yang secara kasatmata bisa terlihat seperti bagian dari perangkat rokok elektrik.

Dan di situlah masalahnya menjadi lebih serius.

Sebab bagi orang awam, benda seperti itu mungkin tidak langsung terlihat sebagai narkotika.

Operasi tersebut membuahkan penangkapan terhadap 24 tersangka.

Sebanyak 23 di antaranya laki-laki dewasa dan seorang perempuan dewasa.

Polisi menemukan berbagai peran dalam jaringan tersebut.

Ada pengguna.

Ada kurir.

Ada pengedar.

Ada pula bandar.

Bahkan terdapat tersangka yang disebut menjalankan lebih dari satu peran.

Kasat AKP Andri Kurniawan menyebut, total barang bukti yang diamankan:

138,5 gram sabu.

2 butir ekstasi.

28 cartridge berisi cairan yang disebut mengandung etomidate.

Nilai seluruh barang bukti diperkirakan sekitar Rp252,8 juta.

Polisi memperkirakan pengungkapan tersebut mencegah sekitar 8.625 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Tetapi ada satu benda yang bikin orang bertanya-tanya

Dari semua barang bukti tersebut, 28 cartridge itulah yang paling mengundang pertanyaan.

Mengapa narkotika dimasukkan ke cartridge?

Jawabannya tidak bisa dibuat sembarangan.

Cartridge hanyalah perangkat atau wadah.

Yang menentukan status hukumnya adalah zat yang berada di dalamnya.

Jika hasil pemeriksaan forensik memastikan cairan tersebut mengandung etomidate dan penggunaannya dilakukan tanpa hak atau melawan hukum, maka persoalannya masuk ke dalam rezim UU Narkotika.

Karena itu, yang paling penting bukan sekadar foto cartridge.

Yang paling penting adalah hasil laboratoriumnya.

Apa zatnya?

Berapa kadarnya?

Apa campurannya?

Bagaimana karakteristik cairannya?

Dan apakah memang dirancang untuk digunakan melalui perangkat vape?

Kalau masuk ke tubuh, apa yang terjadi?

etomidate bekerja pada sistem saraf pusat.

Zat ini dapat meningkatkan aktivitas serotonin, dopamin dan norepinefrin.

Efek yang dicari sebagian pengguna bisa berupa euforia, energi dan perubahan persepsi.

Tetapi tubuh tidak mengenal istilah β€œsekadar coba-coba” ketika dosis dan kandungan zatnya tidak diketahui.

etomidate dapat menyebabkan jantung berdebar, tekanan darah meningkat dan suhu tubuh naik.

Pada keracunan berat, seseorang dapat mengalami hipertermia, kejang, gangguan irama jantung, gangguan kesadaran hingga kerusakan organ.

Inilah yang membuat narkotika menjadi persoalan kesehatan masyarakat, bukan hanya persoalan kriminalitas.

Yang mengkhawatirkan bukan cartridge-nya

Justru yang perlu diperhatikan adalah normalisasi bentuknya.

Jika sebuah zat narkotika dikemas dalam bentuk yang menyerupai produk vape, maka secara visual ia dapat menjadi lebih sulit dikenali oleh orang yang tidak mengetahui kandungannya.

Di sinilah muncul istilah risk perceptionβ€”persepsi terhadap risiko.

Benda yang tampak seperti produk konsumen biasa bisa membuat seseorang salah memperkirakan bahayanya.

Padahal kalau kandungannya memang narkotika, bentuk kemasan tidak mengubah sifat farmakologis zat tersebut.

Narkotika tetap narkotika, meskipun dikemas dalam benda yang terlihat modern.

Bersambung………..

Polisi berhadapan dengan dua persoalan sekaligus

Dari sisi penegakan hukum, polisi harus membongkar jaringan dan memastikan setiap tersangka mempertanggungjawabkan perannya.

Dari sisi kesehatan masyarakat, negara berkepentingan mencegah zat tersebut mencapai pengguna.

Itulah sebabnya pemberantasan narkotika dapat dilihat sebagai intervensi preventif.

Polisi menghentikan barangnya sebelum sampai ke pasar.

Tenaga kesehatan menangani dampaknya jika seseorang sudah terpapar.

Dan keluarga menjadi benteng terakhir ketika seseorang mulai mengalami ketergantungan.

Bagaimana hukumnya?

Indonesia mengatur narkotika melalui UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penggolongan narkotika juga telah mengalami perubahan dan saat ini diatur dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.

Untuk perkara yang diungkap Polres Sidrap, polisi menyebut menerapkan antara lain Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Narkotika, sesuai peran masing-masing tersangka.

Pasal ini berkaitan dengan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam peredaran narkotika.

Tetapi proses hukum tidak berhenti pada penangkapan.

Barang bukti harus diuji.

Keterangan harus diperiksa.

Peran masing-masing tersangka harus dibuktikan.

Dan hubungan antara tersangka dengan barang bukti harus terang.

Dalam bahasa hukum pidana, actus reus harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah. Tidak cukup hanya mengatakan seseorang berada di sekitar barang tersebut.

Polisi menyita 28 cartridge. Pertanyaan publik justru bertambah

Operasi Antik berhasil membongkar tujuh kasus yang masuk target operasi.

Namun temuan cartridge ini membuka pertanyaan baru.

Apakah ini benar-benar pola baru peredaran narkotika di Sidrap?

Apakah barang tersebut berasal dari jaringan lokal?

Dari luar daerah?

Siapa pemasoknya?

Dan apakah masih ada cartridge lain yang belum ditemukan?

Sebab jika narkotika sudah mulai beradaptasi dengan bentuk dan perangkat yang dikenal masyarakat, maka aparat juga harus beradaptasi dengan metode deteksinya.

Narkoba tidak selalu datang dengan wajah yang menakutkan.

Kadang ia datang dalam bentuk benda kecil yang tampak biasa.

Dan justru karena tampak biasa itulah, bahayanya perlu dibicarakan.

Operasi Antik Polres Sidrap telah mengamankan 24 tersangka.

138,5 gram sabu disita.

Dua ekstasi diamankan.

28 cartridge ikut disita.

Tetapi ukuran sebenarnya dari keberhasilan operasi ini bukan hanya berapa banyak barang yang masuk ruang barang bukti.

Ukuran terbesarnya adalah:

berapa banyak orang yang akhirnya tidak pernah sempat memasukkan benda itu ke tubuh mereka. (*)

K
Katasulsel.com
Ikuti kami di media sosial
Berita terbaru Katasulsel juga hadir di Instagram dan TikTok.
Follow Katasulsel untuk update berita terbaru