Makassar, katasulsel.com — Di banyak kampus, karya ilmiah sering berakhir sama.

Disimpan di perpustakaan.

Menumpuk di rak.

Lalu perlahan berdebu.

Camat Paling Merakyat Versi Pembaca

Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.

Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.

1 perangkat/IP = 1 suara

Memuat 3 besar...

Padahal di balik penelitian mahasiswa dan dosen, sering tersimpan ide besar yang sebenarnya bisa jadi produk, bisnis, bahkan industri baru.

Masalahnya cuma satu: banyak inovasi kampus berhenti di seminar.

Tidak sampai ke pasar.

Karena itulah langkah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan Universitas Muslim Indonesia terasa menarik.

Keduanya resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat layanan, pengelolaan, hingga hilirisasi kekayaan intelektual melalui Sentra KI UMI.

Penandatanganan berlangsung di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel di Makassar, Selasa, 12 Mei 2026.

Tetapi ini sebenarnya bukan sekadar acara tanda tangan biasa.

Karena yang sedang dibicarakan bukan hanya soal hak cipta atau paten.

Melainkan bagaimana ide-ide kampus bisa “turun gunung” menjadi sesuatu yang bernilai ekonomi.

Kampus Selama Ini Kaya Ide, Tapi Miskin Hilirisasi

Selama bertahun-tahun, kampus di Indonesia sebenarnya tidak pernah kekurangan inovasi.

Setiap tahun ada penelitian.

Ada prototipe.

Ada teknologi baru.

Selanjutnya………..

Ada temuan mahasiswa.

Tetapi sebagian besar berhenti di laporan akademik.

Tidak lanjut menjadi produk.

Tidak sampai dipakai masyarakat.

Dan sering kali malah “diambil” pihak lain karena tidak terlindungi secara hukum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyebut perguruan tinggi sebenarnya memiliki potensi besar menghasilkan karya inovatif yang bisa memberi manfaat luas jika dikelola serius.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di lingkungan kampus, mulai dari pelindungan karya hingga pemanfaatannya agar dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat,” ujarnya.

Kalimat “manfaat ekonomi” di sini menjadi kata kunci.

Karena dunia kampus sekarang tidak cukup hanya melahirkan penelitian.

Tetapi juga dituntut melahirkan dampak.

Sentra KI Kini Tidak Mau Sekadar Jadi Tempat Stempel Paten

Kerja sama ini mencakup banyak hal.

Mulai dari perlindungan hak kekayaan intelektual, penguatan tata kelola Sentra KI, pengembangan SDM, sampai hilirisasi dan komersialisasi inovasi berbasis riset.

Bahasa sederhananya: kampus mulai diajak berpikir bagaimana sebuah penelitian bisa menjadi sesuatu yang benar-benar hidup di masyarakat.

Bukan sekadar jurnal.

Ada juga pembahasan soal lisensi, startup berbasis riset, spin-off bisnis, validasi teknologi, hingga kesiapan pasar.

Ini menarik.

Karena istilah-istilah seperti startup dan komersialisasi dulu terasa jauh dari dunia kampus tradisional.

Sekarang justru mulai masuk ke ruang akademik.

Artinya, mahasiswa dan dosen perlahan didorong tidak hanya menjadi pencipta ilmu, tetapi juga pencipta nilai ekonomi.

Kampus Tidak Boleh Lagi Hanya Jadi “Pabrik Wisuda”

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan perguruan tinggi memiliki posisi strategis sebagai pusat inovasi.

Menurutnya, hasil penelitian kampus jangan berhenti sebagai dokumen akademik semata.

“Hasil karya akademik perlu dikelola dengan baik agar tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan perekonomian,” katanya.

Pernyataan itu seperti menyentil realitas lama dunia pendidikan tinggi Indonesia.

Bahwa kampus sering terlalu sibuk mengejar publikasi, tetapi lupa membangun jalan agar hasil riset bisa dipakai masyarakat.

Padahal di banyak negara maju, universitas justru menjadi pusat lahirnya teknologi industri.

Dari kampus lahir perusahaan.

Dari laboratorium lahir startup besar.

Dan dari riset lahir lapangan kerja.

UMI Sedang Menyiapkan “Mesin” Inovasi Baru

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Demson Marihot bersama Ketua LP2S UMI, Baharuddin Semmaila.

Selanjutnya………..

Kerja sama ini sekaligus memperlihatkan bahwa kampus mulai serius membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih modern.

Bukan hanya mengurus paten setelah karya jadi.

Tetapi mendampingi prosesnya sejak awal.

Mulai dari konsultasi, pendaftaran KI, edukasi, sampai pengembangan jejaring.

Kanwil Kemenkum Sulsel bahkan menyiapkan dukungan layanan terintegrasi melalui Sentra KI UMI.

Tujuannya jelas: supaya ide-ide di kampus tidak lagi “mati muda”.

Karena selama ini, banyak inovasi bagus justru hilang karena tidak punya pendampingan.

Tidak tahu cara mendaftarkan hak cipta.

Tidak tahu bagaimana menjual teknologi.

Dan akhirnya berhenti sebagai proposal penelitian semata.

Kini Ide Anak Kampus Mulai Dicari Nilai Ekonominya

Di era sekarang, kampus memang sedang berubah.

Mahasiswa tidak lagi hanya ditanya IPK.

Tetapi juga karya.

Dosen tidak lagi hanya diukur dari jumlah jurnal.

Tetapi juga dampak risetnya.

Dan universitas perlahan mulai dituntut menghasilkan inovasi yang bisa menjawab kebutuhan masyarakat.

Karena itu, kerja sama antara Kemenkum Sulsel dan UMI ini sebenarnya bukan hanya soal administrasi kekayaan intelektual.

Ia seperti penanda bahwa dunia kampus mulai bergerak ke arah baru:

Bahwa ide tidak cukup hanya pintar.

Tetapi juga harus punya nilai, perlindungan hukum, dan peluang hidup di pasar nyata.

Editor
Mengawal akurasi dan kedalaman berita

Update terbaru: 12 Mei 2026 20:44 WIB