Maros, Katasulsel.com — Ruang sidang di Pengadilan Negeri Maros mendadak jadi perhatian publik.
Bukan hanya karena terdakwanya seorang polisi aktif.
Tetapi juga karena tuntutan jaksa yang dianggap terlalu ringan.
Hanya tiga tahun penjara.
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Padahal kasus yang disidangkan bukan perkara biasa.
Terdakwanya adalah oknum polisi berpangkat Aipda berinisial HI.
Korbannya, perempuan berinisial ZAU (24), yang ternyata masih keponakannya sendiri.
Kasus ini kini memasuki tahap akhir persidangan.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan hari ini.
Dan publik mulai bertanya:
Apakah vonis nanti akan mengikuti tuntutan jaksa, atau justru lebih berat?
Semua Bermula dari Urusan SKCK
Cerita kasus ini bermula dari sesuatu yang sebenarnya sangat biasa.
Korban ingin mengurus SKCK.
Sebagai anggota keluarga sekaligus aparat kepolisian, HI kemudian menawarkan bantuan konsultasi.
Korban pun percaya.
Tidak ada rasa curiga.
Karena yang dihadapinya bukan orang asing.
Melainkan pamannya sendiri.
Tetapi situasi berubah ketika terdakwa meminta korban singgah ke rumahnya dengan alasan membantu membersihkan rumah.
Korban datang.
Lalu diminta memasang sprei di kamar.
Dan di situlah, menurut dakwaan jaksa, semuanya terjadi.
Pintu Dikunci, Korban Dipaksa
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Maros, Ridwan R, menjelaskan bahwa setelah korban selesai memasang sprei, terdakwa langsung mengunci pintu kamar.
Korban kemudian dipeluk dari belakang.
Lalu dipaksa melakukan hubungan badan di atas tempat tidur.
Kasus ini langsung memunculkan kemarahan publik karena ada dua lapis relasi kuasa di dalamnya.
Pertama, terdakwa adalah aparat penegak hukum.
Kedua, terdakwa masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Artinya, ada unsur kepercayaan yang diduga disalahgunakan.
Dan di banyak kasus kekerasan seksual, pengkhianatan terhadap rasa aman justru menjadi luka paling berat bagi korban.
Update terbaru: 12 Mei 2026 22:01 WIB
