Jaksa Gunakan UU TPKS
Jaksa menjerat terdakwa menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam dakwaan utama, HI dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Sedangkan dakwaan alternatif menggunakan Pasal 6 huruf a UU yang sama.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Adry Renaldi, mengatakan jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
βBarang bukti juga dirampas untuk dimusnahkan,β ujarnya.
Namun justru angka βtiga tahunβ itulah yang kemudian memantik sorotan.
Di media sosial hingga ruang-ruang diskusi publik, banyak yang mempertanyakan tuntutan tersebut.
Karena bagi sebagian masyarakat, tuntutan itu terasa tidak sebanding dengan posisi terdakwa dan beratnya perkara.
Publik Menunggu Sikap Hakim
Kasus ini tidak hanya menguji proses pidana.
Tetapi juga sensitivitas penegakan hukum terhadap perkara kekerasan seksual.
Sebab dalam banyak kasus serupa, publik sering menyoroti bagaimana korban harus menghadapi tekanan berlapis:
trauma pribadi, relasi kuasa, stigma sosial, hingga proses hukum yang panjang.
Karena itu, vonis hakim nanti dipandang penting.
Apakah pengadilan akan mengambil langkah lebih progresif dari tuntutan jaksa?
Ataukah justru tetap berada di angka yang sama?
Di sisi lain, hingga menjelang putusan, belum ada penjelasan resmi dari institusi kepolisian terkait status etik maupun posisi keanggotaan terdakwa.
Kapolres Maros, Douglas Mahendrajaya, juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan.
Dan mungkin di situlah letak kegelisahan publik hari ini.
Bahwa perkara ini bukan sekadar tentang satu kasus pidana.
Tetapi juga tentang bagaimana negara memperlakukan korban kekerasan seksual β terutama ketika pelakunya adalah aparat dan orang terdekat sendiri. (*)
Update terbaru: 12 Mei 2026 22:01 WIB
