ENREKANG – Polemik dugaan pemotongan honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Enrekang kini memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Enrekang resmi berkonsultasi dengan Polres Enrekang untuk menelusuri kemungkinan adanya peristiwa hukum di balik beredarnya informasi tersebut.

Langkah itu dilakukan melalui Kepala Bagian Hukum Setda Enrekang, Dirhamzah, yang datang melakukan konsultasi hukum ke Polres Enrekang, Sabtu (4/7/2026).

Dalam konsultasi tersebut, Dirhamzah yang mendapat kuasa sebagai pengacara negara meminta pandangan aparat kepolisian terkait dugaan peristiwa hukum yang berkaitan dengan pembayaran upah PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2026.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Enrekang tidak ingin persoalan tersebut menjadi polemik berkepanjangan tanpa kejelasan fakta.

Bupati Enrekang, Muhammad Yusuf Ritangnga, disebut menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam terjadinya pemotongan honor tersebut, maka pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah daerah juga membuka kemungkinan penelusuran dilakukan terhadap semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pembayaran, baik dari internal pemerintahan maupun pihak lain yang terlibat dalam mekanisme penyaluran dana.

“Kalau memang ada pihak yang sengaja melakukan itu, baik oknum pemerintah maupun pihak perbankan, maka harus ditelusuri dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” demikian sikap yang disampaikan pemerintah daerah.

Di sisi lain, Pemkab Enrekang menegaskan bahwa Bupati Enrekang tidak pernah memiliki niat ataupun kebijakan untuk melakukan pemotongan honor PPPK Paruh Waktu, baik secara sengaja maupun tidak sengaja.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Enrekang juga telah membantah kabar yang beredar mengenai adanya pemotongan honor PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, pembayaran yang dilakukan pemerintah daerah telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tidak ada kebijakan pemotongan dari pemerintah.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Enrekang memilih tetap menempuh langkah konsultasi hukum guna memastikan seluruh informasi yang berkembang dapat diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada para PPPK Paruh Waktu sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.

Kini perhatian publik tertuju pada hasil penelusuran yang akan dilakukan aparat penegak hukum. Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran atau kesengajaan yang merugikan para PPPK, maka proses hukum dipastikan akan menjadi jalan yang ditempuh untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab. (FungFi)

Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Enrekang Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Enrekang hanya di Katasulsel.com

👉 Lihat semua berita Enrekang terbaru di sini