Enrekang, Katasulsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang resmi menetapkan hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan tingkat Kabupaten Enrekang yang digelar di Aula Kantor KPU Enrekang, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah daftar pemilih berkelanjutan di Kabupaten Enrekang ditetapkan sebanyak 173.713 pemilih. Jumlah tersebut tersebar di 12 kecamatan dan 129 desa serta kelurahan.
Rapat pleno dihadiri jajaran KPU Enrekang, Bawaslu Enrekang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Sekretariat Daerah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Enrekang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Ketua KPU Enrekang, Munir Anas, mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil dari proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan selama Triwulan II Tahun 2026. Menurutnya, daftar pemilih merupakan data yang terus bergerak mengikuti dinamika kependudukan sehingga harus diperbarui secara berkala.
Ia menjelaskan, perubahan data dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti adanya warga yang meninggal dunia, perpindahan domisili, perubahan status pekerjaan menjadi anggota TNI maupun Polri, hingga masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih. Di sisi lain, terdapat pula warga yang baru memenuhi syarat menggunakan hak pilih setelah berusia 17 tahun atau telah menikah.
Karena itu, KPU terus melakukan pembaruan data agar daftar pemilih tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan ketika dibutuhkan pada pelaksanaan pemilu maupun pemilihan kepala daerah.
Dalam proses pemutakhiran tersebut, KPU Enrekang mengoptimalkan berbagai metode, salah satunya melalui kegiatan pencocokan terbatas atau Coktas. Melalui kegiatan ini, petugas memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat segera diakomodasi ke dalam daftar pemilih berkelanjutan.
Selain bersumber dari hasil pencocokan data di lapangan, pembaruan juga dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai instansi. KPU secara rutin menerima informasi dari Disdukcapil terkait perubahan administrasi kependudukan, termasuk data warga yang meninggal dunia maupun perpindahan penduduk.
Koordinasi juga dilakukan bersama Rutan Kelas IIB Enrekang, TNI, Polri, serta lembaga lain yang memiliki keterkaitan dengan perubahan status pemilih. Sinergi lintas instansi tersebut dinilai penting untuk menjaga validitas data yang dimiliki KPU.
Munir juga mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam proses pemutakhiran data. Menurutnya, laporan warga mengenai perubahan data kependudukan akan sangat membantu KPU menghadirkan daftar pemilih yang semakin berkualitas.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Enrekang, Maswar BR, menambahkan bahwa pemutakhiran daftar pemilih merupakan kegiatan rutin yang tetap berjalan meski tidak sedang memasuki tahapan pemilu.
Setiap perubahan data, kata dia, wajib diverifikasi sebelum kemudian ditetapkan melalui rapat pleno terbuka setiap triwulan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada publik.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Enrekang, Haslipa, mengapresiasi koordinasi yang selama ini terjalin dengan KPU dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Menurutnya, pengawasan dilakukan secara beriringan. Ketika KPU melaksanakan pencocokan data, Bawaslu melakukan uji petik untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan. Sinergi tersebut diharapkan terus terjaga agar kualitas daftar pemilih di Kabupaten Enrekang semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipercaya sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang demokratis.(fungFi)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Enrekang Hari Ini .
