Enrekang, Katasulsel.com – Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga menemukan sejumlah ruangan kosong saat melakukan inspeksi mendadak di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Enrekang, Rabu (2/7/2026). Temuan itu langsung memicu peringatan keras dari bupati, yang menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang tidak disiplin akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sidak tersebut dilakukan untuk melihat langsung tingkat kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang, khususnya pada instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik. Saat meninjau Kantor Dinas Pendidikan, Yusuf mendapati masih ada ruangan yang belum terisi pegawai meski jam kerja telah berlangsung.
Menurut Yusuf, temuan itu tidak bisa dianggap sepele. Ia menilai pelayanan kepada masyarakat harus dimulai dari kedisiplinan aparatur, termasuk kehadiran tepat waktu dan kesiapan menjalankan tugas di kantor.
“Pelayanan masyarakat adalah hal yang utama, dan itu harus dimulai dari kedisiplinan,” tegas Yusuf.
Ia menegaskan, hasil sidak tersebut tidak akan berhenti pada evaluasi internal semata. Pemerintah daerah, kata dia, akan menindaklanjuti temuan itu dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN.
“Hasil sidak ini akan dijawab dengan sanksi sesuai aturan ASN yang berlaku,” ujarnya.
Yusuf juga memastikan inspeksi mendadak ke kantor-kantor pelayanan pemerintahan akan terus dilakukan secara berkala. Langkah itu disebut penting untuk memastikan budaya kerja disiplin benar-benar berjalan di seluruh perangkat daerah, bukan hanya saat ada pengawasan.
Menurut dia, rendahnya disiplin aparatur berpotensi berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Enrekang ingin memastikan setiap unit kerja, terutama yang bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat, diisi oleh pegawai yang hadir, siap bekerja, dan menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.
Sidak di Kantor Dinas Pendidikan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa Bupati Enrekang ingin memperketat pengawasan terhadap kinerja ASN. Pesan yang disampaikan cukup jelas: pelayanan publik tidak boleh terganggu hanya karena aparatur lalai menjalankan disiplin kerja.(*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Enrekang Hari Ini .
