Sidrap, katasulsel.com β Kasus pembobolan rekening nasabah bank swasta senilai Rp750 juta yang menyeret tiga warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) sempat menghebohkan publik pada tahun 2025 lalu. Pengungkapan kasus itu bahkan mendapat perhatian luas karena melibatkan jaringan kejahatan lintas provinsi yang dikenal dengan istilah “Passobis”.
Hampir setahun berlalu sejak pengungkapan tersebut, masyarakat masih mempertanyakan bagaimana kelanjutan proses hukum para tersangka dan nasib pelaku lain yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini pertama kali diungkap oleh Satreskrim Polres Salatiga, Jawa Tengah, dengan dukungan Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Sidrap. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yakni Muhammad Ansyar, Agus Salim, dan Sunarti di wilayah Kabupaten Sidrap pada September 2025.
Ketiganya diduga terlibat dalam pembobolan rekening milik seorang warga Salatiga bernama Ari Wibowo dengan total kerugian mencapai Rp750.747.508.
Modus yang digunakan tergolong rapi dan terorganisir. Pelaku diduga memanfaatkan identitas palsu untuk mengurus pergantian kartu ATM korban di sebuah kantor cabang bank di Parepare, Sulawesi Selatan. Setelah kartu berhasil diterbitkan, rekening korban dikuras melalui penarikan tunai dan transfer ke sejumlah rekening lain.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa KTP palsu, kartu ATM berbagai bank, telepon genggam, kartu SIM, hingga kendaraan yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan.
Yang menarik, saat konferensi pers pengungkapan kasus, Kapolres Salatiga saat itu mengungkap bahwa pelaku kasus ini diduga lebih dari tiga orang. Polisi bahkan menyebut masih memburu dua sosok yang diduga berperan penting dalam jaringan tersebut.
Hingga kini, publik masih menunggu perkembangan terbaru terkait keberadaan para DPO, proses persidangan para tersangka yang telah ditangkap, serta kemungkinan adanya pengungkapan jaringan lain yang terhubung dengan kelompok tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu pengingat bahwa kejahatan perbankan modern tidak lagi dilakukan secara sederhana. Pelaku memanfaatkan data pribadi korban, pemalsuan identitas, hingga kelemahan sistem verifikasi untuk menguras rekening dalam waktu singkat.
Bagi masyarakat Sidrap, kasus tersebut juga menjadi perhatian karena kembali mengangkat istilah “Passobis” yang selama bertahun-tahun kerap dikaitkan dengan berbagai modus kejahatan berbasis penipuan dan rekayasa data.
Kini, hampir setahun setelah pengungkapan besar tersebut, satu pertanyaan masih menggantung di tengah publik: apakah seluruh jaringan sudah berhasil dibongkar, atau masih ada pelaku lain yang belum tersentuh hukum?
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
