Makassar, Katasulsel.com β€” Dunia pendidikan kembali menjadi perhatian publik setelah seorang akademisi bergelar doktor dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan yang akrab disapa Fina.

Terlapor berinisial AS, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Program Pascasarjana Bahasa Inggris UMS Rappang sekaligus pimpinan sebuah yayasan pendidikan di Makassar.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026, di ruang kepala sekolah salah satu yayasan pendidikan di Makassar. Insiden disebut bermula saat korban mempertanyakan keterlambatan pembayaran gaji para guru kepada pihak yayasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, percakapan antara korban dan terlapor diduga memanas hingga berujung cekcok di dalam ruangan.

Camat Paling Merakyat Versi Pembaca

Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.

Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.

1 perangkat/IP = 1 suara

Memuat 3 besar...

Korban mengaku mengalami perlakuan kasar berupa pelemparan benda dan tindakan tidak menyenangkan lainnya yang menyebabkan dirinya mengalami luka di bagian kepala.

β€œSaya hanya datang menanyakan soal gaji para guru yang belum dibayarkan. Tiba-tiba Ketua Yayasan marah dan mengatakan masih banyak utang. Saat saya kembali mempertanyakan hal itu, situasi semakin memanas,” ujar Fina, Selasa (12/5/2026).

Fina mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tamalate Makassar guna mendapatkan perlindungan hukum serta penanganan lebih lanjut.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan figur akademisi dan lingkungan pendidikan yang seharusnya mengedepankan penyelesaian persoalan secara profesional dan bijaksana.

Pihak kepolisian dikabarkan masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak guna memastikan kronologi lengkap kejadian tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak UMS Rappang maupun pihak terlapor terkait laporan yang disampaikan korban. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan berimbang dari seluruh pihak terkait.

Berita ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.(*)

Editor
Mengawal akurasi dan kedalaman berita

Update terbaru: 12 Mei 2026 17:11 WIB