Makassar, Katasulsel.com — Nama Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, ikut ramai diperbincangkan di tengah proses penyidikan dugaan penyimpangan proyek pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2024.
Perkara yang masih ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel itu belakangan berkembang menjadi konsumsi publik, bahkan tak jarang ikut dipenuhi spekulasi di ruang media sosial.
Di tengah ramainya pemberitaan, sebagian pihak bahkan mendorong agar kejaksaan segera menetapkan tersangka.
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Namun di sisi lain, ada juga yang mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan, apalagi menganggap seseorang sudah bersalah sebelum ada keputusan hukum yang sah.
Syaharuddin sendiri beberapa waktu lalu bersama Bupati Barru Andi Ina dipanggil oleh Kejati Sulsel untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan itu bukan dalam kapasitas sebagai tersangka, melainkan klarifikasi terkait posisi keduanya saat masih menjabat di DPRD Sulawesi Selatan.
Saat itu, Andi Ina menjabat Ketua DPRD Sulsel, sedangkan Syaharuddin Alrif sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel.
Langkah kejaksaan tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman perkara, terutama untuk menelusuri alur perencanaan dan penganggaran proyek yang sedang diperiksa.
Pegiat hukum Herwandi Baharuddin, SH, MH, menilai, pemanggilan untuk klarifikasi seperti itu merupakan hal yang sangat wajar dalam proses penyidikan.
Justru dari keterangan berbagai pihak inilah penyidik dapat mengurai duduk perkara secara utuh dan berimbang
Oleh itu, status sebagai pihak yang dimintai keterangan tidak bisa serta-merta disamakan dengan keterlibatan dalam tindak pidana.
Dalam sistem hukum Indonesia, setiap orang yang diperiksa tetap berada dalam perlindungan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak, termasuk publik, tidak memberikan tekanan kepada aparat penegak hukum untuk terburu-buru mengambil kesimpulan.
Menurutnya, penyidik harus diberi ruang bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan desakan opini.
“Proses hukum harus berjalan sesuai bukti dan prosedur. Tidak boleh ada tekanan, baik dari publik maupun kepentingan lain, yang memaksa arah penyidikan,” kata Herwandi, Senin, 11 Mei 2026.
Ia menambahkan, dalam perkara yang berkaitan dengan kebijakan publik, pemanggilan terhadap mantan pejabat legislatif merupakan hal yang lumrah. Hal itu dilakukan untuk melengkapi keterangan agar konstruksi perkara menjadi jelas, bukan otomatis menunjukkan adanya kesalahan.
Karena itu, ia meminta masyarakat memahami perbedaan antara proses klarifikasi dengan penetapan status hukum.
Menurutnya, dua hal tersebut tidak boleh dicampuradukkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
Bagian – 2
