Makassar, katasulsel.com — Pengadilan Negeri Makassar mendadak dipenuhi suasana haru, Kamis (7/5/2026). Enam mantan pimpinan Baznas Enrekang yang sebelumnya duduk di kursi terdakwa kasus dugaan korupsi dana zakat akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim.
Tangis keluarga pecah begitu Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard membacakan amar putusan di Ruang Harifin Tumpa. Para terdakwa yang selama ini menghadapi proses hukum panjang langsung saling berpelukan usai dinyatakan tidak bersalah.
Kasus ini menyeret enam nama, yakni mantan Ketua Baznas Enrekang Junwar, mantan Plt Ketua Syawal, serta empat mantan wakil ketua masing-masing Kamaruddin, Baharuddin, Ilham Kadir, dan Kadir Lesang.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar hakim di hadapan ruang sidang yang dipenuhi keluarga terdakwa.
Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan agar keenam terdakwa langsung dibebaskan dari tahanan sesaat setelah putusan dibacakan. Hak para terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya juga dipulihkan.
Majelis hakim menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan para terdakwa melakukan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Dalam pertimbangannya, hakim menyebut pengelolaan dana Baznas yang dilakukan para terdakwa masih berada dalam koridor penyaluran kepada masyarakat penerima manfaat.
Hakim bahkan menegaskan tidak ditemukan adanya niat jahat atau mens rea dalam perkara tersebut.
“Para terdakwa hanya menjalankan pengelolaan dan penyaluran zakat,” kata hakim.
Majelis juga menilai dana yang dikelola Baznas tetap tersalurkan kepada mustahik dan tidak ditemukan adanya penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Hal lain yang menjadi perhatian hakim adalah keterangan ahli terkait status dana zakat. Dalam persidangan disebutkan dana ZIS bukan merupakan keuangan negara, melainkan dana umat, sehingga unsur kerugian negara dianggap tidak terpenuhi.
“Laporan kerugian negara dinyatakan batal demi hukum,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
Majelis hakim turut menegaskan seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan penyaluran zakat tetap berjalan dan tepat sasaran. Karena itu, unsur penyalahgunaan kewenangan maupun turut serta melakukan tindak pidana dinilai tidak terbukti.
Vonis bebas tersebut langsung disambut isak tangis keluarga terdakwa di ruang sidang. Beberapa di antaranya terlihat sujud syukur setelah hakim mengetukkan palu putusan. (*)
