Sidrap, Katasulsel.com β€” Nama Udin masih tercantum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sidrap.

Sudah hampir setahun sejak status itu disandangnya.

Namun hingga kini, pria yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut belum berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita mengungkapkan, penyidik terus memburu keberadaan tersangka yang diduga kerap berpindah lokasi untuk menghindari penangkapan.

“Informasi terakhir yang kami peroleh, yang bersangkutan sempat berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Namun saat dilakukan penelusuran dan pengejaran, yang bersangkutan kembali berpindah tempat,” ujar Welfrick, Jumat (25/9/2026).

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 24 Agustus 2025. Setelah melalui proses penyidikan, pemeriksaan saksi, korban dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan Udin sebagai tersangka.

Tak lama kemudian, Polres Sidrap menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) bernomor DPO/61/X/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 13 Oktober 2025.

Dalam dokumen tersebut, Udin tercatat beralamat di Kelurahan Uluale, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.

Ia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 22 Agustus 2025 di wilayah Kelurahan Uluale.

Meski DPO telah diterbitkan, keberadaan tersangka hingga kini masih menjadi teka-teki.

Karena itu, Polres Sidrap mulai mengandalkan partisipasi masyarakat untuk mempersempit ruang gerak pelarian tersangka.

Welfrick mengimbau warga yang mengetahui keberadaan Udin agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian.

“Kami meminta bantuan masyarakat. Jika ada yang mengetahui atau melihat keberadaan yang bersangkutan, segera informasikan kepada Polres Sidrap atau kantor polisi terdekat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk membantu proses penangkapan,” katanya.

Menurut Welfrick, identitas dan keamanan pemberi informasi akan tetap diperhatikan oleh pihak kepolisian.

Ia menegaskan bahwa pengejaran terhadap tersangka masih menjadi prioritas penyidik hingga yang bersangkutan berhasil diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Status DPO masih berlaku dan upaya pencarian terus kami lakukan. Kami tidak berhenti melakukan pengejaran,” tegasnya.

Dengan kembali dipublikasikannya foto dan identitas DPO tersebut, Polres Sidrap berharap masyarakat di Sulawesi Selatan maupun daerah lain yang pernah melihat atau mengenal keberadaan tersangka dapat membantu memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

Sebab bagi penyidik, satu petunjuk kecil bisa menjadi jalan untuk mengakhiri pelarian yang sudah berlangsung berbulan-bulan itu. (*)