Sidrap, Katasulsel.com β€” Satu fakta penting terungkap dalam penanganan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang sempat menuai sorotan di Sidrap.

Ternyata, tersangka dalam perkara tersebut bukan lagi berstatus terduga. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2025.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita saat memberikan penjelasan terkait perkembangan perkara yang dilaporkan pada 24 Agustus 2025 lalu.

“Perkara ini tidak berhenti. Penyidik telah melakukan seluruh tahapan yang diperlukan, menetapkan tersangka, dan menerbitkan DPO. Saat ini upaya pencarian terhadap tersangka masih terus dilakukan,” kata Welfrick, Jumat (25/9/2026).

Berdasarkan dokumen kepolisian yang diterbitkan Polres Sidrap, DPO bernomor DPO/61/X/RES.1.24./2025/Reskrim diterbitkan pada 13 Oktober 2025.

Dalam dokumen tersebut, tersangka diketahui bernama Udin, beralamat di Kelurahan Uluale, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.

Ia diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 22 Agustus 2025 di wilayah Kelurahan Uluale.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/518/VIII/2025/SPKT/RES.SIDRAP/POLDA SULSEL tertanggal 24 Agustus 2025.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Welfrick menegaskan, penerbitan DPO menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti di tengah jalan sebagaimana anggapan yang berkembang.

Menurutnya, sebelum penetapan tersangka dilakukan, penyidik telah memeriksa pelapor, korban, saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan.

“Penetapan tersangka dan penerbitan DPO tentu melalui proses penyidikan. Semua dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujarnya.

Meski demikian, hingga kini tersangka belum berhasil diamankan sehingga status pencarian masih berlaku.

Polres Sidrap pun mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami berharap masyarakat dapat membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Setiap informasi tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” kata Welfrick.

Ia memastikan perkara tersebut masih menjadi perhatian penyidik dan penanganannya terus berjalan.

“Kasus ini tidak dihentikan. Penyidikan tetap berlanjut dan kami terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka,” tutupnya. (*)