Sidrap, katasulsel.com — Di tengah riuh isu yang beredar soal dugaan “permintaan sesuatu” oleh penyidik, Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) akhirnya buka suara.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick, memilih menjelaskan langsung duduk perkara yang belakangan ramai dibicarakan di lingkungan masyarakat Sidrap.
Menurutnya, perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang sebelumnya dilaporkan seorang perempuan berinisial FR alias SK pada 12 September 2025 memang telah dihentikan proses penyelidikannya.
Alasannya: bukti dinilai belum cukup.
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Tetapi menariknya, di saat satu laporan dihentikan, polisi justru mengaku sedang menangani belasan laporan lain dengan nama terlapor yang sama.
Dan total kerugiannya disebut mencapai ratusan juta rupiah.
AKP Welfrick menegaskan penghentian penyelidikan dilakukan bukan secara diam-diam, melainkan melalui mekanisme gelar perkara.
Hasilnya kemudian disampaikan resmi kepada pelapor melalui SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.
“Perkara tersebut telah kami hentikan penyelidikannya melalui mekanisme gelar perkara karena tidak cukup bukti. SP2HP juga telah kami berikan kepada pelapor,” jelasnya.
Pernyataan itu sekaligus menjawab isu yang beredar bahwa ada dugaan proses penanganan perkara tidak transparan.
Menurut Welfrick, narasi yang berkembang di luar tidak berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Di dunia penegakan hukum, istilah “tidak cukup bukti” memang sering menjadi titik paling sensitif.
Selanjutnya………
Bagi pelapor, penghentian perkara kadang terasa seperti jalan buntu.
Tetapi bagi penyidik, proses hukum tetap harus berdiri di atas alat bukti, bukan tekanan opini.
Menariknya, meski laporan awal dihentikan, polisi justru mengarahkan pelapor untuk membuat laporan baru.
Dan laporan itu kini disebut sudah diterima resmi oleh Satreskrim Polres Sidrap.
STPL atau Surat Tanda Penerimaan Laporan sudah diterbitkan.
Artinya, proses hukum belum benar-benar selesai.
“Laporan telah kami terima dan saat ini proses penyelidikan masih berjalan. Penyidik terus melakukan pengumpulan alat bukti,” ujar Welfrick.
Ia menambahkan penyelidikan dilakukan sesuai prosedur dengan mengacu pada Perkap Nomor 6 Tahun 2019.
Bahasa hukumnya formal.
Tetapi kalau diterjemahkan sederhana: polisi sedang mengulang proses dari awal sambil mencari bukti yang lebih kuat.
Di tengah ramainya isu di media sosial dan lingkungan masyarakat, polisi juga menyoroti adanya pihak-pihak di luar pelapor yang mencoba meminta dokumen perkembangan perkara.
Menurut AKP Welfrick, SP2HP hanya boleh diberikan kepada pelapor atau kuasa hukum yang sah.
“Beberapa pihak di luar pelapor dan kuasa hukumnya sempat meminta dokumen tersebut dengan mengatasnamakan kepentingan tertentu. Namun kami hanya melayani pihak yang memiliki hak sesuai prosedur,” katanya.
Ini sebenarnya bagian yang cukup menarik.
Karena dalam banyak kasus hukum yang menyita perhatian publik, dokumen perkara sering kali menjadi “komoditas informasi”. Banyak pihak ingin tahu perkembangan kasus. Ada yang murni ingin membantu. Ada juga yang sekadar ingin menggiring opini.
Dan polisi tampaknya ingin menjaga agar jalur administrasi tetap berjalan sesuai aturan.
Tetapi bagian paling mengejutkan justru muncul di akhir penjelasan polisi.
AKP Welfrick mengungkapkan bahwa Satreskrim Polres Sidrap saat ini sedang menangani belasan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor yang sama, yakni FR alias SK.
Jumlah kerugiannya disebut tidak kecil.
“Kalau dikalkulasikan berdasarkan laporan polisi yang kami terima, total kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Selanjutnya……………
Meski begitu, polisi mengaku masih mendalami keseluruhan laporan tersebut.
Karena dalam perkara penipuan dan penggelapan, pola kasus sering kali saling berkaitan. Penyidik biasanya harus mencocokkan kronologi, aliran uang, saksi, hingga bukti transaksi.
Dan menurut Welfrick, beberapa laporan bahkan sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kalimat itu penting.
Karena dalam proses hukum pidana, naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan menandakan perkara mulai dianggap memiliki unsur pidana yang lebih kuat.
Di akhir keterangannya, AKP Welfrick juga memberi penegasan yang cukup terbuka.
Ia mempersilakan siapa pun yang merasa dirugikan oleh dugaan perilaku oknum penyidik untuk melapor melalui jalur resmi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atau Propam.
“Jika memang ada pihak yang merasa dirugikan terkait dugaan permintaan dana maupun fasilitas tertentu, silakan melapor ke Propam,” tegasnya.
Pernyataan ini seperti dua pesan sekaligus.
Di satu sisi, polisi membantah isu yang berkembang.
Tetapi di sisi lain, mereka juga membuka ruang pengawasan publik jika memang ada dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat.
Selanjutnya…………
Dan di era sekarang, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum memang tidak hanya ditentukan oleh hasil perkara, tetapi juga oleh seberapa transparan prosesnya berjalan.
Kini perhatian publik Sidrap tampaknya belum akan selesai pada satu laporan saja.
Sebab ketika belasan laporan lain mulai bermunculan, kasus ini perlahan berubah dari sekadar sengketa biasa menjadi perkara yang mulai menyita perhatian lebih luas. (*)
Update terbaru: 12 Mei 2026 16:41 WIB
