Jakarta, Katasulsel.com — Pemerataan keadilan bukan lagi sekadar wacana. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) bergerak cepat, membumikan akses bantuan hukum hingga pelosok. Lewat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), masyarakat desa dan kelurahan kini bisa mengakses informasi hukum, konsultasi, hingga rujukan ke advokat probono.
Hingga akhir Maret 2025, tercatat sudah berdiri 1.764 Posbankum tersebar di seluruh Indonesia. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan, Posbankum hadir untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat yang seringkali buta hukum.
“Banyak yang tidak tahu harus ke mana saat menghadapi persoalan hukum. Posbankum hadir untuk mengisi kekosongan itu,” ujar Supratman, Selasa (15/04/2025), di Jakarta.
Menkum asal Sulawesi Selatan ini mematok target tinggi: 7.000 Posbankum hingga akhir 2025. Sebuah langkah strategis dalam memperkuat sistem restorative justice berbasis komunitas.
Paralegal dan Juru Damai di Garda Terdepan
Yang menarik, pelaksana Posbankum bukan hanya dari kalangan hukum. Ada paralegal desa, kepala desa, hingga lurah yang dilatih menjadi juru damai. Mereka bukan sekadar penghubung hukum, tapi aktor utama dalam mencegah konflik sejak dini.
Kemenkum menggelar Pelatihan Paralegal Nasional. Di angkatan pertama, sebanyak 2.962 peserta, 257 organisasi bantuan hukum (OBH), dan 33 Kantor Wilayah Kemenkum terlibat aktif.
Pelatihan ini penting. Paralegal dibekali ilmu dasar hukum, teknik mediasi, hingga pemahaman soal hak-hak warga negara. Mereka bukan pengacara, tapi pelayan hukum rakyat.
“Mereka jadi garda terdepan dalam pemberdayaan hukum masyarakat,” tambah Supratman.
Tak berhenti di sana, selama periode 2025–2027, Kemenkum telah menggandeng 777 OBH untuk memberikan bantuan hukum gratis. Tahun ini saja, ditargetkan tersalur 6.263 bantuan litigasi, serta 839 bantuan non-litigasi.
Ada penghargaan khusus. Namanya Peacemaker Justice Award. Diberikan kepada kepala desa/lurah yang sukses menyelesaikan masalah hukum secara damai di tingkat lokal.
Hingga Maret 2025, 2.157 peserta telah mendaftar. Seleksi akan digelar April. Pelatihan menyusul Mei. Tujuannya? Membangun sistem hukum berbasis kearifan lokal dan prinsip mediasi komunitas.
“Kami ingin hukum menjadi milik semua. Bukan milik orang kota atau berduit saja,” jelasnya.
Literasi hukum juga tak luput dari perhatian. Lewat platform Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Kemenkum mencatat 658.361 dokumen hukum telah terintegrasi ke jdihn.go.id. Sebanyak 1.246 website JDIH sudah dibangun oleh K/L dan Pemda, dan 1.234 di antaranya telah masuk sistem nasional.
Di Bangka Belitung, capaian konkret sudah terlihat. 25 Posbankum terbentuk, 44 kepala desa/lurah mendaftar Peacemaker Award, serta 58 paralegal baru dilatih. Provinsi ini juga telah menggandeng 10 OBH, menjangkau 5 kabupaten/kota.
Plt Kakanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto, menyebut seluruh wilayah Babel kini resmi menjadi anggota JDIHN, terintegrasi 100%.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri pejabat Kanwil Kemenkum Babel, mulai dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum hingga Kepala Bidang Kekayaan Intelektual.(*)