Kategori
Hukum & Kriminal Peristiwa

Vonis Berat Penipu Online di Sidrap, Rumah dan Kendaraannya Disita

Sidrap, katasulsel.com – Kasus penipuan online atau di Sidrap lebih dikenal dengan istilah ‘sobis’ yang melibatkan dua pasangan suami istri asal Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, AA dan istrinya MY, serta AE dan istrinya RK, kini memasuki babak akhir.

Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, telah menjatuhkan vonis kepada keempat pelaku pada Kamis, 30 Januari 2025.

Merujuk data situs resmi PN Sidrap, keempat terdakwa divonis masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Apabila denda tidak dibayar, mereka harus menjalani hukuman tambahan selama 1 tahun. Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya meminta hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta.

Ketua Majelis Hakim, Otniel Yuristo Yudha Prawira, yang didampingi oleh Yasir Adi Pratama dan Adhi Yudha Ristanto, menyatakan bahwa keempat terdakwa juga terjerat dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga merampas harta benda para terdakwa untuk negara.

Aset yang dirampas dari AA, termasuk sebuah rumah yang terletak di Jalan A. Kancilu, Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue.

Rumah ini memiliki sertifikat hak milik nomor 519 dan kini menjadi bagian dari berkas perkara.

Selain itu, kendaraan seperti satu unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ dan satu unit motor Yamaha NMAX juga disita. Kedua kendaraan ini dilengkapi dengan dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.

Baca lagi..

Kategori
Buton

Polisi Diminta Seriusi Kasus Penganiayaan Nenek di Wakatobi, Didampingi Kuasa Hukum dari Advokat JLO & Partners

Wakatobi, katasulsel.com – Keadilan tak boleh pudar, seperti ombak yang terus menghantam karang, kasus penganiayaan terhadap seorang nenek di Wakatobi harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Masyarakat menuntut langkah tegas kepolisian dalam menangani kasus yang menimpa Hj Wa Ode Sitti Haila di Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi.

Perkembangan terbaru, korban tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tomia Timur pada Rabu, 29 Januari 2025. Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berlangsung lebih dari empat jam di bawah penanganan Kepala Unit Reskrim Polsek Tomia Timur, AIPDA Hajarul.

“Kami sudah gelar BAP, selanjutnya kami akan kabari lewat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan),” ujar Hajarul singkat.

Pemeriksaan itu turut didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Jayadin La Ode, SH., MH., dari Kantor Advokat JLO & Partners. Jayadin menegaskan agar penyidik menangani perkara ini dengan profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Hj Wa Ode Sitti Haila mengalami penganiayaan di depan rumahnya sendiri setelah menolak menjual perhiasan emas kepada pelaku. Akibatnya, ia mengalami luka di bagian wajah.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Warga berharap kepolisian bertindak cepat dan tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut. Keadilan harus ditegakkan, terutama bagi mereka yang rentan dan tak berdaya.**

Kategori
Wakatobi

Terkait Pernyataan Oknum DPRD Wakatobi Tentang Terumbu Karang, DPW YL FHI Sultra Bakal Lapor Polisi

Wakatobi, katasulsel.com – Kabupaten Wakatobi dikenal dengan keindahan terumbu karang dan keragaman spesies ikan. Namun, situasi ini terganggu oleh pernyataan salah satu anggota DPRD Wakatobi yang diunggah oleh akun Pendukung Sakit Hati. Pernyataan ini memicu kemarahan pencinta alam.

Ketua DPW Sulawesi Tenggara Yayasan Lembaga Fakta Hukum Indonesia (YL FHI), R. Mustafa, mengecam tindakan oknum DPRD tersebut. Ia menilai pernyataan tersebut sebagai provokasi. “Pernyataan oknum DPRD Wakatobi sangat tidak elok dan berpotensi memicu kerusakan terumbu karang,” tegas R. Mustafa, yang akrab disapa Ali, pada Sabtu (25/1/2025).

Ali menegaskan bahwa terumbu karang dilindungi oleh undang-undang. Setiap upaya merusak terumbu karang dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, pihaknya berencana melaporkan oknum DPRD Wakatobi ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan provokasi untuk melakukan pengrusakan.

“Kami tidak hanya akan melapor ke Polda Sultra, tetapi juga akan menyampaikan hal ini kepada partainya untuk diberikan sanksi. Provokasi semacam ini sangat berbahaya dan mengajak masyarakat merusak biota yang dilindungi,” tutupnya.

Laporan: Asman Ode

Kategori
Berita HEADLINE Jakarta

Paulus Tannos Akhirnya Ditangkap KPK di Singapura

Jakarta, Katasulsel.com – Setelah bertahun-tahun menjadi buronan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap Paulus Tannos, tersangka kasus mega korupsi proyek e-KTP, di Singapura.

Penangkapan ini menjadi babak baru dalam salah satu skandal korupsi terbesar yang pernah mengguncang Indonesia, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,3 triliun.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi keberhasilan ini dalam konferensi pers pada Jumat (24/1). “Benar, Paulus Tannos telah tertangkap di Singapura. Saat ini kami tengah memproses langkah hukum selanjutnya untuk membawa yang bersangkutan ke Indonesia,” ujarnya.

Pelarian Paulus Tannos selama bertahun-tahun diwarnai berbagai upaya untuk menghindari jerat hukum, termasuk dengan mengganti identitasnya menjadi Tjhin Thian Po dan memiliki paspor dari salah satu negara di Afrika. Hal ini membuat proses penangkapannya menjadi tantangan besar bagi KPK.

Namun, melalui kerja sama erat dengan otoritas Singapura, KPK akhirnya berhasil memutus rantai pelarian Tannos. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kuat lembaga antirasuah untuk menuntaskan kasus besar yang telah mencoreng kredibilitas hukum Indonesia.

Kasus korupsi proyek e-KTP pertama kali mencuat pada 2014 dan menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah Indonesia. Proyek ini, yang seharusnya menjadi tonggak digitalisasi data kependudukan, berubah menjadi ajang bagi para pelaku kejahatan untuk memperkaya diri.

Paulus Tannos, melalui perusahaannya PT Sandipala Arthaputra, diduga menerima keuntungan haram sebesar Rp 145,8 miliar dari proyek tersebut. Jumlah ini hanyalah sebagian kecil dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 2,3 triliun.

KPK menetapkan Tannos sebagai tersangka pada Agustus 2019, namun proses hukum tersendat karena ia kabur ke luar negeri bersama beberapa saksi kunci lainnya.

Kini, fokus utama KPK adalah memastikan ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia berjalan lancar. Proses ini memerlukan koordinasi intensif dengan Kementerian Hukum dan HAM, Interpol, serta otoritas hukum Singapura.

“Kami ingin memastikan bahwa kasus ini segera memasuki tahap persidangan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Fitroh.

Bersambung..