Kategori
Buton

Polisi Diminta Seriusi Kasus Penganiayaan Nenek di Wakatobi, Didampingi Kuasa Hukum dari Advokat JLO & Partners

Wakatobi, katasulsel.com – Keadilan tak boleh pudar, seperti ombak yang terus menghantam karang, kasus penganiayaan terhadap seorang nenek di Wakatobi harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Masyarakat menuntut langkah tegas kepolisian dalam menangani kasus yang menimpa Hj Wa Ode Sitti Haila di Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi.

Perkembangan terbaru, korban tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tomia Timur pada Rabu, 29 Januari 2025. Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berlangsung lebih dari empat jam di bawah penanganan Kepala Unit Reskrim Polsek Tomia Timur, AIPDA Hajarul.

“Kami sudah gelar BAP, selanjutnya kami akan kabari lewat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan),” ujar Hajarul singkat.

Pemeriksaan itu turut didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Jayadin La Ode, SH., MH., dari Kantor Advokat JLO & Partners. Jayadin menegaskan agar penyidik menangani perkara ini dengan profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Hj Wa Ode Sitti Haila mengalami penganiayaan di depan rumahnya sendiri setelah menolak menjual perhiasan emas kepada pelaku. Akibatnya, ia mengalami luka di bagian wajah.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Warga berharap kepolisian bertindak cepat dan tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut. Keadilan harus ditegakkan, terutama bagi mereka yang rentan dan tak berdaya.**

Kategori
Wakatobi

Terkait Pernyataan Oknum DPRD Wakatobi Tentang Terumbu Karang, DPW YL FHI Sultra Bakal Lapor Polisi

Wakatobi, katasulsel.com – Kabupaten Wakatobi dikenal dengan keindahan terumbu karang dan keragaman spesies ikan. Namun, situasi ini terganggu oleh pernyataan salah satu anggota DPRD Wakatobi yang diunggah oleh akun Pendukung Sakit Hati. Pernyataan ini memicu kemarahan pencinta alam.

Ketua DPW Sulawesi Tenggara Yayasan Lembaga Fakta Hukum Indonesia (YL FHI), R. Mustafa, mengecam tindakan oknum DPRD tersebut. Ia menilai pernyataan tersebut sebagai provokasi. “Pernyataan oknum DPRD Wakatobi sangat tidak elok dan berpotensi memicu kerusakan terumbu karang,” tegas R. Mustafa, yang akrab disapa Ali, pada Sabtu (25/1/2025).

Ali menegaskan bahwa terumbu karang dilindungi oleh undang-undang. Setiap upaya merusak terumbu karang dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, pihaknya berencana melaporkan oknum DPRD Wakatobi ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan provokasi untuk melakukan pengrusakan.

“Kami tidak hanya akan melapor ke Polda Sultra, tetapi juga akan menyampaikan hal ini kepada partainya untuk diberikan sanksi. Provokasi semacam ini sangat berbahaya dan mengajak masyarakat merusak biota yang dilindungi,” tutupnya.

Laporan: Asman Ode