Kategori
Berita Soppeng

Anggaran Mengalir ke Arah Salah, Kejari Soppeng Selidiki Proyek Irigasi Leworeng

Soppeng, katasulsel.com — Seperti bendungan yang bocor perlahan, kasus ini mulai terkuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng, Sulawesi Selatan, kini menyoroti proyek besar rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Leworeng senilai Rp 17,4 miliar.

Proyek yang seharusnya menjadi aliran harapan bagi petani justru berubah menjadi ironi. Anggaran besar itu diduga mengalir ke arah yang salah.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan sejak Juli 2024, status kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 30 Januari 2025. Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Rekafit, menyatakan bahwa tim penyelidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan.

“Realisasi volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Beberapa pekerjaan bahkan tidak direalisasikan sama sekali oleh pelaksana,” ungkapnya tegas.

Proyek ini, yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, dikerjakan oleh PT Ananta Raya Perkasa sejak 22 Juni 2020 dengan durasi 180 hari kerja.

Namun, hasilnya jauh dari harapan. Saluran irigasi yang seharusnya menjadi nadi produktivitas pertanian justru tidak berfungsi maksimal. Akibatnya, tujuan utama proyek—meningkatkan perekonomian masyarakat—gagal tercapai.

Seperti membongkar lembaran teka-teki, Kejari telah memeriksa 19 saksi untuk mengungkap kebenaran.

“Penyidik masih melakukan serangkaian tindakan guna mengumpulkan alat bukti yang lebih kuat. Langkah ini penting untuk memperjelas dugaan tindak pidana dan mengidentifikasi siapa tersangkanya,” ujar Rekafit.

Lanjut..

Kategori
Sultra

Mahasiswa Kritik Proyek Pembangunan Kantor Gubernur Sultra: Dugaan Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Kendari, katasulsel.com – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pembangunan Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara. Mereka mengecam pembangunan Kantor Gubernur Sultra Tahap II. Proyek ini diduga mengalami kekurangan volume dan keterlambatan yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Temuan ini berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara. BPK mencatat adanya kerugian di Dinas Cipta Karya dan Bina Kontruksi Sultra untuk tahun anggaran 2023. Proyek ini dilaksanakan oleh PT Bumi Aceh KSO dan PT Anugrah Samudra.

Farid Celebes, Kordinator Aksi, menyoroti sikap apatis penyedia proyek. Ia menilai tindakan penyedia proyek dalam menanggapi dugaan kerugian negara sangat tidak memadai. “Seharusnya denda keterlambatan dan kekurangan volume harus dibayarkan dan masuk dalam Kas Daerah. Namun, hingga kini, hal tersebut tidak dilakukan,” ujarnya, Sabtu (25/1/2025).

Farid mendesak Kejati Sultra untuk segera memproses polemik ini. “Dugaan kerugian negara harus diperiksa secara detail. Saya meminta Kadis Cipta Karya dan pimpinan perusahaan pemenang tender untuk dipanggil dan diperiksa,” tegasnya.

Menyusul arahan dari Kejati Sultra, Farid dan rekan-rekannya berencana melaporkan kasus ini di PTSP Kejati Sultra. Ia juga menegaskan akan menggelar aksi demonstrasi untuk mengawal proses hukum ini. “Saya sudah siapkan dokumen dan bukti. Hari Kamis mendatang, laporan resmi akan saya masukkan di PTSP Kejati Sultra. Ini bukan langkah terakhir kami; aksi besar akan dilakukan untuk menegakkan hukum,” tegasnya.

“Ini tanggung jawab moral saya sebagai putra daerah Sulawesi Tenggara. Kami berkomitmen untuk menegakkan supremasi hukum di Sultra,” tutup Farid.

Laporan: Asman Ode