Jakarta, katasulsel.com — Ada yang sempat “menghilang” dari panggilan penyidik.
Tiga kali pula.
Tetapi Senin malam itu, pelariannya berhenti di sebuah rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia datang menjemput Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda.
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Bukan untuk rapat.
Tetapi untuk pemeriksaan kasus dugaan suap tambang nikel yang mulai menyeret nama-nama besar.
Dari pengusaha.
Sampai Ketua Ombudsman RI.
Laode Sinarwan Oda — disingkat LS — kini resmi menyandang status tersangka.
Dan drama “mangkir berjilid-jilid” itu akhirnya berujung penahanan.
Tiga Kali Dipanggil, Tiga Kali Tak Hadir
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, terang-terangan menyebut LS sengaja menghindari pemeriksaan.
Penyidik sebenarnya sudah melayangkan panggilan secara patut.
Bukan sekali.
Tetapi berkali-kali.
Namun LS tidak pernah muncul.
“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan,” ujar Anang di kompleks Kejagung, Selasa (12/5/2026).
Karena itulah penyidik akhirnya mengambil langkah jemput paksa.
Dan LS diamankan di salah satu rumahnya di Jakarta Selatan.
Kalimat “sengaja menghindari” menjadi penegasan penting dari Kejagung.
Sebab dalam banyak kasus korupsi besar, pola seperti ini bukan hal baru.
Panggilan datang.
Tersangka menghilang.
Lalu publik menunggu: siapa lebih cepat — penyidik atau pelarian.
Ditahan Dini Hari
Usai diamankan Senin malam, LS langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jampidsus.
Tidak butuh waktu lama.
Penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka.
Sekitar pukul 02.00 dini hari, LS resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan suap tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Wilayah yang dalam beberapa tahun terakhir memang menjadi “ladang emas baru” industri tambang nasional.
Tetapi di balik gegap gempita hilirisasi nikel, aroma permainan izin, setoran, dan lobi-lobi kekuasaan juga ikut menguar.
Dan perkara ini seperti membuka lapisan itu satu per satu.
Nama Ketua Ombudsman Ikut Terseret
Yang membuat perkara ini makin menyita perhatian publik adalah munculnya nama Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Ia bahkan sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut penyidik, Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar terkait pengurusan persoalan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perusahaan tambang.
Uang itu disebut berasal dari pihak PT Toshida Indonesia.
Kejagung menduga ada upaya “mengatur” agar Ombudsman mengoreksi kebijakan yang berkaitan dengan beban pembayaran perusahaan.
Kasus ini langsung bikin publik terhenyak.
Sebab Ombudsman selama ini dikenal sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
Lembaga yang mestinya berdiri di sisi masyarakat ketika ada maladministrasi.
Tetapi kini ketuanya sendiri justru terseret pusaran dugaan suap.
Ironisnya lagi, Hery baru saja resmi menjabat Ketua Ombudsman periode 2026–2031 pada April lalu.
Belum lama duduk di kursi pimpinan.
Tetapi sudah harus berhadapan dengan penyidik korupsi.
Tambang, Kekuasaan, dan Aroma Setoran
Kasus ini kembali memperlihatkan satu pola lama di sektor tambang Indonesia:
ketika sumber daya alam bertemu kekuasaan, selalu ada ruang gelap yang rawan diperdagangkan.
Apalagi nikel sekarang bukan lagi sekadar barang tambang biasa.
Ia sudah menjadi komoditas strategis dunia.
Bahan baku baterai kendaraan listrik.
Nilainya triliunan.
Dan di situlah godaan mulai membesar.
Kejagung tampaknya belum berhenti.
Penyidikan masih terus berjalan.
Nama-nama lain disebut berpotensi ikut terseret.
Sebab perkara seperti ini jarang berdiri sendiri.
Biasanya ada rantai panjang:
pengusaha, birokrasi, regulator, hingga pemain-pemain belakang layar.
Dan publik kini menunggu:
siapa lagi yang akan dipanggil.
Atau mungkin… dijemput paksa berikutnya.(*)
Update terbaru: 12 Mei 2026 22:08 WIB
