Mamuju, Katasulsel.com β Kasus viral tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Sulawesi Barat yang kedapatan melakukan siaran langsung di TikTok saat jam kerja kini masuk tahap penanganan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sulbar.
Kepala BKPSDM Sulbar, Herdin Ismail, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Dispoparekraf Sulbar, Bau Akram Dai, untuk menindaklanjuti kasus yang sudah terlanjur ramai di media sosial tersebut.
“Pihak BKPSDM pagi ini mendatangi Kantor Dispoparekraf untuk menemui Kepala Dinas dan ketiga orang yang ada dalam video tersebut,” ujar Herdin, Rabu (6/5/2026).
Menurut Herdin, dalam mekanisme kepegawaian, pembinaan awal terhadap ASN berada di bawah kewenangan pimpinan perangkat daerah masing-masing. Karena itu, langkah pertama sudah dilakukan oleh kepala dinas berupa teguran.
“Sudah dilakukan tindakan langsung oleh Kadisnya berupa teguran tertulis. Setelah itu BKPSDM akan turun tangan untuk langkah selanjutnya,” jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah potongan video siaran langsung ketiga ASN tersebut tersebar luas di berbagai platform media sosial dan memancing reaksi publik. Dalam video itu, para ASN tampak berinteraksi dengan warganet, bahkan menanggapi kritik yang muncul di kolom komentar.
Salah satu cuplikan yang banyak diperbincangkan memperlihatkan seorang ASN perempuan yang tengah mengenakan seragam dinas sambil menyeruput kopi, lalu menanggapi komentar netizen dengan pernyataan yang memicu respons beragam.
“Itu semua akun palsu (fake). Mereka masuk cuma untuk nyinyir. Orang iri hati kasihan, orang berkekurangan,” ucapnya dalam video tersebut.
Di sisi lain, seorang rekan pria yang turut berada dalam siaran itu juga ikut menimpali pembicaraan, termasuk menyebut salah satu rekan mereka bertugas di bagian pelayanan.
Respons tersebut kemudian menuai berbagai komentar warganet. Sebagian menyoroti etika ASN dalam menggunakan media sosial saat jam kerja, sementara lainnya menilai kejadian ini mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap disiplin pegawai.
Kepala Dispoparekraf Sulbar, Bau Akram Dai, sebelumnya membenarkan bahwa ketiga orang dalam video tersebut merupakan ASN di instansinya. Mereka terdiri dari dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
……………..
Pihak dinas mengaku telah memanggil dan meminta klarifikasi dari para ASN yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya disebut belum memahami secara detail larangan aktivitas siaran langsung saat jam kerja.
“Saat ini kami berikan teguran lisan dan pembinaan. Mereka mengaku belum mengetahui adanya larangan spesifik soal live TikTok di tempat kerja,” kata Bau Akram.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan disiplin dan etika aparatur sipil negara. BKPSDM Sulbar memastikan akan melakukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku jika ditemukan pelanggaran disiplin.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat viralnya peristiwa tersebut, sekaligus mengingatkan seluruh ASN agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama pada jam kerja. (*)
