Makassar, Katasulsel.com β€” Kasus dugaan korupsi proyek perpustakaan digital atau Bookless Library di lingkungan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan belum juga sampai pada babak penetapan tersangka.

Padahal, proyek yang berjalan pada 2022–2023 itu menelan anggaran sekitar Rp13 miliar.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah bergerak cukup jauh. Pemeriksaan dilakukan, dokumen dikumpulkan, hingga penggeledahan dilakukan di kantor Dinas Pendidikan Sulsel dan kantor perusahaan penyedia proyek.

Namun ada satu kepingan penting yang masih ditunggu.

Angka kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan proses penghitungan tersebut masih menjadi tahapan yang ditunggu penyidik.

β€œPerhitungan BPKP dan kemarin sudah ekspose,” kata Soetarmi saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Senin (21/9/2026).

Dengan demikian, meski penyidikan terus berjalan, Kejati Sulsel belum mengumumkan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan perpustakaan digital yang diperuntukkan bagi sekolah menengah atas negeri di Sulawesi Selatan.

Sejumlah laporan menyebut program tersebut menyasar 123 SMA negeri. Anggarannya berasal dari APBD Sulsel dengan nilai sekitar Rp3,4 miliar pada 2022 dan lebih dari Rp9 miliar pada 2023.

Totalnya menembus Rp13 miliar.

Di atas kertas, proyek itu membawa nama perpustakaan digital.

Namun bagi penyidik, yang kini harus dijawab bukan hanya apakah perangkat dan layanan tersebut pernah diadakan.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah bagaimana proses pengadaan berlangsung, apakah pelaksanaannya sesuai kontrak, bagaimana barang atau layanan tersebut dimanfaatkan, dan apakah terdapat kerugian keuangan negara.

Karena itu, penyidikan tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi.

Pada 17 Juni 2026, tim Pidsus Kejati Sulsel menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Sejumlah dokumen kemudian diamankan, termasuk dokumen perencanaan, kontrak pengadaan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja, serta dokumen pendukung lainnya.

Setelah dari kantor pemerintah, penyidik bergerak ke lokasi lain.

Kantor CV APM di kawasan Jalan Boulevard, Makassar, yang disebut sebagai penyedia dalam proyek tersebut, ikut digeledah.

Dari lokasi itu, penyidik menelusuri dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek serta hubungan kerja sama antara penyedia dan Dinas Pendidikan Sulsel.

Langkah tersebut menunjukkan penyidik sedang membangun perkara dari dua sisi sekaligus: pihak yang mengadakan dan pihak yang menyediakan.

Bukan hanya dokumen yang diperiksa.

Sejumlah kepala sekolah penerima program juga telah dimintai keterangan. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Setiawan Aswad turut dipanggil dalam proses pendalaman perkara.

Penyidik sebelumnya juga berkoordinasi dengan ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kini prosesnya memasuki titik yang menentukan.

BPKP diminta menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Hasil penghitungan tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyidikan karena jaksa perlu mengetahui secara lebih terukur apakah pelaksanaan proyek menimbulkan kerugian negara dan berapa besar nilainya.

Tetapi perlu digarisbawahi, belum adanya tersangka bukan berarti perkara berhenti.

Justru sebaliknya, penyidik masih menguji seluruh informasi yang sudah dikumpulkan.

Dokumen hasil penggeledahan harus dicocokkan dengan kontrak.

Keterangan para saksi harus diuji dengan dokumen.

Pelaksanaan proyek harus dibandingkan dengan kewajiban yang tercantum dalam kontrak.

Dan hasil pengadaan harus dilihat dengan kondisi pemanfaatannya di lapangan.

Semua potongan itu nantinya harus membentuk satu konstruksi perkara yang utuh.

Sebab angka Rp13 miliar hanyalah nilai proyek.

Yang sedang dicari penyidik adalah apakah dalam perjalanan uang tersebut terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.

Untuk saat ini, jawabannya belum diumumkan.

Kejati Sulsel masih menunggu hasil perhitungan BPKP.

Setelah angka itu keluar dan seluruh alat bukti dinilai cukup, barulah arah perkara ini akan semakin terang.

Jadi, babak berikutnya kasus Bookless Library bukan lagi soal berapa besar nilai proyeknya.

Melainkan berapa sebenarnya kerugian negara, bagaimana kerugian itu terjadi, dan siapa yang nantinya harus mempertanggungjawabkannya.