Lima poin hukum mengemuka di PN Makassar. Guru Besar Unsoed menilai LHP BPKP dan bukti elektronik dapat digunakan dalam penyidikan, sementara penilaian kekuatan bukti menjadi kewenangan hakim perkara pokok.

Makassar, katasulsel.com – Pertarungan hukum mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar memasuki babak penting.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (4/11/2026), Kejati Sulsel menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Hibnu Nugroho, sebagai ahli hukum acara pidana.

Kehadiran ahli tersebut menjadi bagian dari upaya Kejati mempertahankan keabsahan penetapan tersangka kedua terhadap Bahtiar dalam perkara pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Ada sejumlah persoalan hukum yang menjadi sorotan dalam persidangan. Mulai dari batas pengajuan praperadilan, kedudukan alat bukti lama, penerbitan surat perintah penyidikan baru, hingga kewenangan penggunaan hasil audit kerugian keuangan negara.

Praperadilan Bukan Ruang Mengadili Perkara Pokok

Salah satu poin yang ditegaskan Hibnu adalah batas kewenangan hakim praperadilan.

Mengacu Pasal 160 ayat (3) KUHAP sebagaimana disebut dalam persidangan, ahli berpandangan bahwa praperadilan atas objek upaya paksa yang sama hanya dapat diajukan satu kali.

Menurut dia, pembatasan tersebut diperlukan untuk menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah proses penyidikan terus-menerus terganggu oleh pengajuan praperadilan berulang.

Namun, persoalan yang lebih mendasar adalah membedakan pengujian prosedur dengan pembuktian substansi perkara.

Hibnu menjelaskan, praperadilan merupakan instrumen pengawasan terhadap tindakan penyidik, bukan forum untuk mengadili apakah seseorang benar-benar melakukan tindak pidana.

Dengan demikian, penilaian mengenai keterlibatan tersangka, hubungan dengan tindak pidana, serta kekuatan materiil alat bukti merupakan wilayah pemeriksaan perkara pokok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).