Makassar, Katasulsel.com ā Ada perkembangan baru dalam kasus yang dilaporkan Zhafira, mahasiswi berusia 19 tahun asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), di Makassar.
Di balik laporan dugaan pencurian dengan kekerasan, muncul pengakuan korban mengenai dugaan upaya pemaksaan yang dialaminya saat dalam perjalanan menuju rumah orang tuanya di Kabupaten Maros.
Zhafira mengaku terduga pelaku berusaha memaksanya melakukan sesuatu yang tidak dikehendakinya. Namun, ia menolak dan melakukan perlawanan.
Penolakan itu, menurut pengakuannya, berujung pada tindakan kekerasan. Ia mengaku mendapat ancaman pembunuhan sebelum akhirnya ditendang hingga terjatuh dan membentur batu.
Sementara itu, penyelidikan polisi mulai mengarah pada petunjuk yang lebih spesifik.
Aparat disebut telah mengantongi identitas terduga pelaku, termasuk jenis kendaraan yang dikemudikannya saat peristiwa berlangsung.
Informasi tersebut menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri keberadaan orang yang dilaporkan sekaligus mencocokkannya dengan keterangan korban dan bukti-bukti di lapangan.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Rabu dini hari, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 Wita.
Saat itu, Zhafira baru meninggalkan salah satu hotel usai ikut meeting di Makassar. Ia kemudian memesan layanan Grab untuk menuju rumah orang tuanya di Kabupaten Maros.
Namun, perjalanan di kawasan Jalan Teuku Umar, Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, justru berujung insiden.
