Ada yang aneh dalam perdebatan pemberantasan korupsi kita.
Oleh: Edy Basri
Ketika orang bicara reformasi, mestinya yang diperbaiki adalah bagian yang rusak. Kalau atap bocor, gentengnya diperiksa. Kalau pintu belakang jebol, pintunya diperkuat.
Bukan malah sibuk membahas apakah pintu belakang masih perlu dipasang.
Begitulah kira-kira kegelisahan yang muncul ketika mantan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, mempertanyakan arah pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dua pasal yang selama ini menjadi instrumen penting dalam menangani korupsi yang merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan.
Perdebatan pun melebar setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan kajian mengenai pembaruan kebijakan antikorupsi.
Lalu muncul pertanyaan yang sederhana, tetapi tidak sederhana jawabannya.
Kalau ingin memberantas korupsi lebih efektif, mengapa yang ramai justru membicarakan pasal yang selama ini dipakai untuk menjerat korupsi?
Tunggu dulu. Jangan buru-buru menuduh siapa pun ingin melindungi koruptor. Itu kesimpulan yang terlalu jauh.
Luhut melalui penjelasan lanjutan DEN justru menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bukan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara. Pasal 2 dan Pasal 3 juga disebut tetap dipertahankan.
Baik. Itu klarifikasi penting.
Tetapi persoalannya tidak selesai hanya karena sebuah pernyataan sudah diklarifikasi. Publik tetap berhak bertanya: kalau pasalnya tidak dihapus, lalu apa yang sesungguhnya akan diubah? Bagaimana rumusannya? Apa dampaknya bagi penegakan hukum?
Sebab, dalam urusan hukum, yang penting bukan hanya siapa mengatakan apa. Yang jauh lebih penting adalah apa yang akhirnya tertulis dalam undang-undang.
Jangan sampai pidatonya terdengar gagah, tetapi hasil revisinya membuat hukum kehilangan gigi.
Laode membawa lima pertanyaan. Bukan pertanyaan receh.
Laode M. Syarif menyoroti lima jenis tindak pidana yang perlu mendapat perhatian lebih serius dalam pembaruan hukum antikorupsi Indonesia.
Pertama, suap di sektor swasta.
Selama ini, ketika mendengar kata korupsi, bayangan kita biasanya langsung menuju kantor pemerintah, ruang kepala dinas, meja proyek, atau koper berisi uang.
Padahal, praktik suap juga bisa terjadi di dunia usaha. Keputusan bisnis bisa dibeli. Persaingan bisa diatur. Tender bisa dikondisikan.
Korupsi tidak selalu memakai seragam pegawai negeri.
Kedua, illicit enrichment, yakni peningkatan kekayaan secara tidak sah. Seseorang mendadak kaya raya, tetapi pertambahan hartanya tidak sebanding dengan penghasilan yang sah.
Tentu saja, mendadak kaya bukan otomatis tindak pidana. Orang bisa kaya karena warisan, usaha yang berhasil, atau rezeki yang memang sedang bagus.
Tetapi jika kekayaan diduga berasal dari kejahatan, negara membutuhkan mekanisme hukum yang jelas untuk mengusutnya. Hak warga tetap harus dilindungi. Pembuktian tidak boleh berubah menjadi sekadar kecurigaan.
Ketiga, unexplained wealth, atau kekayaan yang sumbernya tidak dapat dijelaskan secara memadai.
Konsep ini berkaitan dengan persoalan sebelumnya, tetapi tidak serta-merta identik dengan tindak pidana yang sudah terbukti. Mekanisme pembuktian, hak tersangka, dan standar hukum harus dirumuskan dengan hati-hati.
Keempat, penyuapan pejabat publik asing.
Ini penting ketika bisnis melintasi batas negara. Dalam ekonomi global, transaksi tidak berhenti di halaman kantor bupati atau di ruang rapat kementerian.
Kelima, perdagangan pengaruh atau trading in influence.
Inilah yang menarik.
Ada orang yang tidak punya jabatan resmi untuk menandatangani keputusan, tetapi punya akses untuk memengaruhi orang yang memegang jabatan. Pengaruh itu kemudian dijual.
Jabatannya mungkin tidak terlihat. Namanya mungkin tidak tercantum dalam dokumen. Tetapi pengaruhnya bisa menentukan ke mana proyek bergerak.
Di negeri yang mengenal istilah orang dekat, orang dalam, dan jalur khusus, persoalan ini layak dibicarakan secara serius.
Tentu, tidak setiap lobi atau hubungan dengan pejabat merupakan kejahatan. Yang harus dibedakan adalah komunikasi yang sah dengan perdagangan pengaruh yang memenuhi unsur pidana.
Nah, di sinilah pertanyaan Laode menjadi relevan.
Mengapa pembahasan mengenai Pasal 2 dan Pasal 3 begitu menyita perhatian, sementara berbagai celah lain dalam pemberantasan korupsi juga perlu dibereskan?
Jangan sampai reformasi menjadi menu prasmanan
Laode mengkritik pendekatan yang disebutnya a la carte reform.
Istilahnya memang terdengar seperti menu restoran mahal. Tetapi maksudnya sederhana: reformasi yang memilih bagian tertentu saja.
Kalau di restoran, kita bebas memilih menu yang disukai. Tidak suka sayur, ambil daging. Tidak suka ikan, pesan ayam.
Dalam reformasi hukum, persoalannya tidak sesederhana itu.
Kita tidak bisa hanya mengambil bagian yang memudahkan pekerjaan, lalu mengabaikan bagian lain yang sama pentingnya.
Kalau ingin memperbaiki pemberantasan korupsi, ya perbaiki semuanya secara masuk akal. Perjelas unsur pidana. Perbaiki standar pembuktian. Lindungi orang yang mengambil keputusan dengan iktikad baik. Tutup celah yang bisa dimanfaatkan untuk menyalahgunakan kekuasaan.
Jangan sampai yang rajin diperiksa justru pasal yang dianggap merepotkan, sementara lubang lain dibiarkan menganga.
Tetapi kita juga harus adil. Kritik terhadap a la carte reform bukan bukti bahwa setiap usulan perubahan pasti bermaksud buruk. Bisa saja ada alasan hukum yang kuat untuk memperbaiki suatu pasal.
Karena itu, yang harus diuji adalah isi usulannya, bukan sekadar siapa yang menyampaikan.
Dalam urusan korupsi, niat baik harus dibuktikan melalui rumusan hukum yang baik. Bukan cukup melalui konferensi pers yang baik.
Hukum jangan menjadi jebakan bagi orang baik
Ada satu hal yang juga tidak boleh dilupakan.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor memang penting. Namun, penegakan hukum tidak boleh asal menyamakan kesalahan administrasi dengan korupsi.
Pejabat bisa salah menghitung anggaran. Proyek bisa terlambat. Kebijakan bisa gagal. Keputusan yang diambil dengan iktikad baik bisa berakhir merugikan.
Semua itu harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak setiap kegagalan kebijakan otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
Negara tidak boleh menciptakan suasana ketika pejabat takut mengambil keputusan yang sah karena khawatir setiap kesalahan akan berujung perkara pidana.
Tetapi ada sisi sebaliknya.
Jangan pula karena alasan melindungi pengambil keputusan, penyalahgunaan wewenang justru mendapat karpet merah.
Kalau seseorang sengaja menyalahgunakan jabatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dan memenuhi unsur tindak pidana, hukum harus tetap bekerja.
Di sinilah pekerjaan rumahnya: membedakan kesalahan, kelalaian, kebijakan yang gagal, dan kejahatan.
Membedakan itu memang tidak mudah. Tetapi justru karena sulit, kita membutuhkan rumusan hukum yang terang, bukan pasal yang dibuat tumpul.
Pisau hukum harus tajam untuk kejahatan, tetapi tidak boleh menyayat orang yang tidak bersalah.
UNCAC itu bukan cuma soal suap
Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi atau UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Konvensi ini membicarakan banyak hal. Bukan hanya suap, melainkan juga penggelapan aset oleh pejabat publik, penyalahgunaan fungsi, perdagangan pengaruh, suap di sektor swasta, pencucian hasil kejahatan, dan penyuapan pejabat publik asing.
Namun, perlu dicatat, tidak semua ketentuan UNCAC memiliki status kewajiban yang sama. Ada yang wajib dikriminalisasi oleh negara peserta, ada pula yang penerapannya diminta untuk dipertimbangkan sesuai prinsip hukum nasional.
Bersambung……….
