Artinya, menyesuaikan UU Tipikor dengan UNCAC bukan pekerjaan menyalin-tempel pasal.
Tetapi jangan pula hanya mengambil satu bagian, kemudian lupa melihat keseluruhan peta.
Kalau memang hendak melakukan pembaruan, mengapa tidak sekalian memeriksa bagian mana yang belum memadai, bagian mana yang tumpang tindih, dan bagian mana yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian?
Reformasi mestinya memperkuat rumah, bukan sekadar mengganti cat di ruang tamu.
Pasal boleh diperbaiki. Jangan sampai pemberantasannya yang dikurangi.
Laode sendiri tidak menutup pintu perubahan. Ia mendukung penyempurnaan Pasal 2 dan Pasal 3, bahkan mengusulkan agar keduanya digabung menjadi satu pasal dengan pemberatan hukuman apabila terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
Ini menarik.
Artinya, pilihan kita bukan cuma mempertahankan rumusan lama atau menghapusnya sama sekali.
Ada jalan ketiga: memperbaiki rumusan, memperjelas unsur delik, menyusun standar pembuktian yang konsisten, dan tetap memastikan kejahatan yang merugikan negara bisa ditindak.
Jangan membuat hukum menjadi jebakan. Tetapi jangan pula membuatnya menjadi jalan tol bagi mereka yang ingin lolos.
Dan jangan lupa, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan suatu ketentuan tidak bertentangan dengan konstitusi bukan berarti ketentuan itu tidak boleh diperbaiki melalui legislasi. Konstitusionalitas dan kebutuhan penyempurnaan hukum adalah dua persoalan yang berbeda.
Yang penting, perubahan dilakukan dengan alasan yang terbuka dan dampak yang bisa diuji.
Rakyat tidak terlalu peduli nama reformasinya
Rakyat tidak terlalu peduli apakah konsepnya disebut a la carte reform, harmonisasi UNCAC, pembaruan sistem peradilan, atau optimalisasi penegakan hukum.
Istilah-istilah itu boleh dipakai. Akademisi boleh berdebat. Pemerintah boleh menyusun kajian. DPR boleh membahas pasal demi pasal.
Tetapi pada akhirnya, rakyat ingin tahu satu hal.
Apakah uang negara yang dicuri bisa dikembalikan? Apakah orang yang menyalahgunakan kekuasaan bisa dimintai pertanggungjawaban? Apakah orang yang tidak bersalah bisa terlindungi? Apakah hukum berlaku sama bagi orang kecil dan orang besar?
Itulah ukuran reformasi yang sebenarnya.
Bukan berapa banyak pasal yang berubah. Bukan seberapa tebal naskah akademiknya. Bukan pula seberapa meyakinkan presentasi di hadapan presiden.
Melainkan apakah hukum menjadi lebih adil, lebih pasti, dan lebih efektif.
Kalau revisi UU Tipikor bisa menghasilkan semua itu, silakan. Bahkan harus didukung.
Tetapi kalau perubahan justru membuka celah baru, mempersempit jangkauan penindakan, atau membuat penyalahgunaan kekuasaan semakin sulit disentuh, publik berhak menolaknya.
Sebab, negara ini tidak kekurangan istilah untuk memberantas korupsi. Yang sering menjadi persoalan adalah bagaimana memastikan istilah itu benar-benar bekerja.
Jangan sampai tikusnya makin gemuk, perangkapnya malah dibongkar
Mari kita sederhanakan persoalannya.
Kita punya rumah bernama Indonesia. Uang negara adalah uang penghuni rumah itu. Dipakai untuk jalan, sekolah, rumah sakit, irigasi, dan pelayanan publik.
Ketika uang itu disalahgunakan, rakyat ikut menanggung akibatnya.
Lalu datanglah orang-orang yang ingin memperbaiki sistem pengamanan rumah. Bagus. Kita dukung.
Tetapi sebelum pekerjaan selesai, masyarakat tentu akan bertanya: bagian mana yang diperbaiki? Bagian mana yang diganti? Apakah lubang yang lama ditutup? Apakah pintu baru lebih kuat?
Pertanyaan itu bukan sikap anti-reformasi. Justru itulah cara publik memastikan reformasi tidak salah arah.
Kita tidak perlu menuduh siapa pun sebelum bukti tersedia. Kita juga tidak perlu menelan setiap klaim pembaruan mentah-mentah.
Periksa naskahnya. Baca pasalnya. Uji argumentasinya. Lihat dampaknya.
Sebab, dalam pemberantasan korupsi, niat baik saja tidak cukup. Desain hukum yang buruk pun bisa melahirkan akibat yang buruk.
Kalau perangkap tikus memang sudah rusak, silakan diperbaiki. Kalau perlu, ganti dengan perangkap yang lebih canggih. Tetapi jangan sampai tikusnya makin gemuk, sementara perangkapnya justru dibongkar.
Itulah sebabnya kritik Laode M. Syarif layak dijawab dengan substansi, bukan sekadar bantahan.
Dan itulah sebabnya klarifikasi DEN juga harus diuji melalui rumusan konkret yang nantinya diajukan.
Reformasi antikorupsi tidak boleh menjadi urusan siapa menang debat. Ini urusan apakah negara semakin mampu melawan korupsi tanpa mengorbankan kepastian hukum.
Pasalnya boleh berubah.
Rumusan boleh diperbaiki.
Tetapi satu hal jangan sampai hilang: keberanian negara untuk menindak korupsi dan keberanian hukum untuk melindungi orang yang tidak bersalah harus berjalan beriringan.
Kalau hanya salah satunya yang kuat, itu bukan reformasi.
Itu baru ganti papan nama. (edy)
