Menurut pengakuan Zhafira, ia berusaha mempertahankan diri ketika terduga pelaku diduga melakukan pemaksaan. Perlawanan tersebut disebut tidak menghentikan tindakan kekerasan yang dialaminya.
Selain mengalami lebam di wajah, luka lecet pada lutut kanan, dan rasa sakit pada tangan kanan, tas miliknya juga dilaporkan hilang.
Tas tersebut berisi uang tunai Rp500 ribu dan satu unit telepon genggam merek Oppo.
Zhafira telah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Makassar pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku telah menjelaskan rangkaian kejadian, termasuk situasi sebelum meninggalkan hotel hingga peristiwa yang dilaporkannya.
Laporan korban sebelumnya diterima SPKT Polrestabes Makassar pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 03.55 Wita. Dalam dokumen penerimaan laporan, perkara tersebut dicatat sebagai dugaan pencurian dengan kekerasan.
Adapun dugaan percobaan pemerkosaan yang disampaikan korban masih memerlukan pendalaman dan pembuktian melalui proses penyelidikan.
Dengan dikantonginya identitas serta petunjuk kendaraan yang digunakan terduga pelaku, pengungkapan kasus ini kini memiliki arah penelusuran yang lebih spesifik.
Meski demikian, identitas tersebut belum dapat dipublikasikan sebagai identitas pelaku yang terbukti bersalah. Seluruh dugaan tetap harus diuji melalui proses hukum.
Bagi Zhafira, harapannya sederhana: orang yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut dapat ditemukan dan diproses sesuai ketentuan hukum. (*)
