Makassar, Katasulsel.com ā Di tengah sorotan kasus dugaan korupsi bibit nanas, dukungan terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan datang dari kalangan pemuda.
Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) dan Forum Perjuangan Demokratik (FPD) mendatangi kantor Kejati Sulsel, Rabu (28/10/2026) sore. Bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, mereka menyampaikan aksi damai sekaligus dukungan moril agar penanganan perkara tersebut terus dikawal hingga tuntas.
Kedatangan kedua elemen itu disambut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, sekitar pukul 16.10 WITA.
Pesan mereka tegas: pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti di tengah jalan.
Dalam pernyataan sikap bersama, GRD dan FPD menyatakan dukungan terhadap Kejati Sulsel untuk menangani dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Provinsi Sulawesi Selatan.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum tetap profesional dan independen, tidak terpengaruh tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun, serta menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum.
Bagi kedua organisasi tersebut, pengawalan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi penegakan hukum dan memastikan kepentingan publik tetap diperhatikan.
Sorotan terhadap perkara ini menguat seiring bergulirnya upaya praperadilan kedua yang diajukan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan periode 2023ā2024, Bahtiar Baharuddin.
Soetarmi mengapresiasi dukungan yang disampaikan GRD dan FPD. Menurut dia, keterlibatan pemuda dalam mengawal pemberantasan korupsi menunjukkan kepedulian terhadap penegakan hukum di Sulawesi Selatan.
Ia berharap dukungan moril tersebut menjadi energi positif bagi Kejati Sulsel untuk terus bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas.
Penanganan perkara, kata dia, tetap harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Momentum Sumpah Pemuda pun memberi pesan tersendiri. Semangat pemuda tidak hanya diwujudkan melalui peringatan seremonial, tetapi juga lewat kepedulian terhadap persoalan publik, termasuk pengawasan terhadap penegakan hukum.
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar yang dirujuk dalam pemberitaan ini, sidang kedua praperadilan dengan nomor register 50/Pid.Pra/2026/PN Mks dijadwalkan berlangsung Jumat (30/10/2026), pukul 10.00 WITA.
Perkara tersebut mencatat Bahtiar Baharuddin sebagai pemohon dan Jaksa Agung Republik Indonesia cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai termohon. Sidang dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Oemar Seno Adji.
Perlu ditegaskan, praperadilan merupakan mekanisme pengujian aspek tertentu dari proses hukum. Pengajuan praperadilan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah ataupun membuktikan adanya intervensi terhadap aparat penegak hukum.
Kini, perhatian publik tertuju pada proses hukum yang berjalan. Dukungan masyarakat diharapkan menjadi pengingat agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan hukum, dengan tetap menghormati hak semua pihak. (*)
