Makassar, Katasulsel.com β Proyek pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar di Sulawesi Selatan tak lagi sekadar perkara pengadaan barang dan jasa. Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, jaksa mengurai dugaan rekayasa administrasi, persoalan penggunaan lahan, hingga aliran uang yang disebut berkaitan dengan proyek tersebut.
Perkara ini juga menyeret nama mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menang dalam praperadilan. Sementara itu, lima orang lainnya telah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan pokok perkara.
Nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah berhadapan dengan temuan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp52,4 miliar berdasarkan penghitungan BPKP. Angka tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perkembangan penyidikan, sekaligus materi yang perlu ditempatkan dalam konteks pembuktian hukum.
Kabupaten Bone termasuk lokasi yang disorot dalam pelaksanaan proyek. Salah satu titik yang disebut dalam persidangan adalah lahan PTPN XIV dan Desa Mabbiring.
Dalam persidangan perkara yang melibatkan lima terdakwa, jaksa mendalami persoalan administrasi penanaman, dokumen pelaksanaan, dan penggunaan lahan. Kejati Sulsel juga menyebut adanya dugaan rekayasa dokumen serta penanaman di lahan milik badan usaha milik negara tanpa perjanjian kerja sama yang diperlukan.
Pada sidang 12 Oktober 2026, Bahtiar yang diperiksa sebagai saksi membantah pernah memerintahkan Hasan Sulaiman untuk mengoordinasikan pengadaan bibit nanas maupun mencari buruh tanam untuk lahan di Desa Mabbiring. Ia juga membantah menerima aliran dana dari pihak penyedia proyek.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi persidangan yang harus dinilai bersama alat bukti lain. Bantahan Bahtiar tidak dapat diabaikan, sebagaimana dakwaan jaksa juga harus diuji melalui proses pembuktian.
Kabupaten Barru turut disebut sebagai salah satu daerah dalam pengembangan proyek hortikultura tersebut. Rencana pengembangan lahan yang luas membuat persoalan ketepatan data penerima, lokasi tanam, jumlah bibit, dan dokumen serah terima menjadi aspek penting untuk ditelusuri.
Dalam proyek pertanian berskala besar, dokumen administrasi semestinya sejalan dengan kondisi faktual di lapangan. Ketidaksesuaian antara jumlah bibit yang tercatat, luas lahan yang dilaporkan, dan realisasi penanaman dapat menjadi persoalan serius apabila terbukti menimbulkan kerugian negara.
Namun, rincian dugaan penyimpangan pada setiap lokasi harus merujuk pada bukti dan keterangan yang benar-benar terungkap dalam persidangan, bukan sekadar asumsi berdasarkan besarnya nilai proyek.
Kejati Sulsel telah membawa lima orang ke persidangan Tipikor Makassar. Mereka memiliki kedudukan dan peran berbeda dalam proyek pengadaan bibit nanas Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel Tahun Anggaran 2023β2024.
Berikut nama-nama yang telah berstatus terdakwa:
