Makassar, Katasulsel.com β€” Bahtiar Baharuddin pernah menang melawan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Status tersangkanya gugur, penahanannya dinyatakan tidak sah, dan ia diperintahkan keluar dari tahanan.

Namun, kemenangan pada 29 Juni 2026 itu ternyata bukan akhir dari perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Empat bulan berselang, mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel tersebut kembali ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, “Iya benar,” singkatnya, 23 Oktober 2026.

Kali ini, sepertinya Kejati Sulsel cukup optimis bis menjerat Bahtiar, dengan mengandalkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp52,4 miliar.

Tapi, Bahtiar tentu tidak tinggal diam saja, ia kembali melawan.

Praperadilan kedua sudah ia ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang terbaru.

Dua kali menjadi tersangka, dua kali pula menguji langkah penyidik di meja praperadilan. Persoalan yang kini menjadi sorotan bukan hanya besarnya angka kerugian negara, melainkan juga apakah prosedur hukum yang ditempuh penyidik kali ini telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pada 29 Juni 2026, hakim tunggal PN Makassar, Muhammad Adil Kasim, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Bahtiar.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Bahtiar tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tindakan penahanan yang berkaitan dengan penetapan tersebut juga dinyatakan tidak sah sehingga Bahtiar diperintahkan dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Maros.

Putusan itu menjadi pukulan bagi penyidik Kejati Sulsel. Salah satu persoalan yang disorot dalam praperadilan pertama ialah belum memadainya bukti penghitungan kerugian keuangan negara yang disiapkan penyidik.

Akan tetapi, kemenangan Bahtiar perlu ditempatkan secara tepat dalam perspektif hukum acara pidana.

Praperadilan bukanlah pemeriksaan pokok perkara yang menentukan apakah seseorang terbukti melakukan korupsi atau tidak. Mekanisme ini menguji aspek keabsahan tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum, termasuk penetapan tersangka dan penahanan.

Dengan demikian, gugurnya penetapan tersangka pertama tidak serta-merta berarti seluruh perkara pengadaan bibit nanas telah berakhir atau pengadilan telah menyatakan Bahtiar tidak bersalah.

Putusan tersebut mengoreksi tindakan hukum yang diuji saat itu. Persoalan dugaan tindak pidananya sendiri tetap memerlukan proses pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

Setelah putusan praperadilan pertama, penyidikan perkara bibit nanas tetap berjalan. Perkembangan baru muncul ketika Bahtiar kembali diperiksa dalam rangkaian penanganan perkara tersebut.

Pada Oktober 2026, penyidik Kejati Sulsel kembali menetapkannya sebagai tersangka. Kali ini, Bahtiar tidak langsung ditahan.

Kasi Penkum Soetarmi, menyatakan penyidik telah mengantongi hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel.

Nilainya mencapai Rp52.402.956.125 atau sekitar Rp52,4 miliar dari proyek yang disebut bernilai sekitar Rp60 miliar.

Menurut Kejati Sulsel, keberadaan hasil penghitungan tersebut menjadi salah satu perbedaan penting dibandingkan penanganan perkara ketika praperadilan pertama berlangsung. Soetarmi menyatakan pihaknya siap menghadapi permohonan kedua dan optimistis permohonan Bahtiar akan ditolak hakim.

K
Katasulsel.com
Ikuti kami di media sosial
Berita terbaru Katasulsel juga hadir di Instagram dan TikTok.
Follow Katasulsel untuk update berita terbaru