Pernyataan itu merupakan posisi pihak kejaksaan. Apakah bukti dan prosedur penetapan tersangka terbaru benar-benar memenuhi persyaratan hukum tetap menjadi hal yang harus diuji dalam persidangan.

Permohonan kedua Bahtiar terdaftar di PN Makassar dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2026/PN Mks pada 13 Oktober 2026. Objek yang dipersoalkan adalah keabsahan penetapan tersangka yang terbaru.

Berbeda dari pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), praperadilan berfokus pada tindakan prosedural aparat penegak hukum yang menjadi objek permohonan.

Karena itu, hasil audit BPKP sebesar Rp52,4 miliar akan menjadi bagian penting dari konteks perkara. Namun, keberadaan angka kerugian negara saja tidak otomatis menyelesaikan seluruh pertanyaan hukum. Hakim tetap perlu menilai objek permohonan, prosedur penetapan tersangka, serta alat bukti yang relevan dengan isu yang diajukan pemohon.

Praperadilan kedua juga tidak dengan sendirinya menjadi forum untuk memutus apakah Bahtiar terbukti melakukan korupsi. Penilaian mengenai kesalahan pidana dan pertanggungjawaban terdakwa merupakan ranah pemeriksaan pokok perkara.

Sidang praperadilan umumnya berlangsung singkat dan mengutamakan pemeriksaan yang cepat. Dalam perkara Bahtiar, tahapan berikut menjadi gambaran proses yang perlu dicermati.

1. Pembacaan permohonan

Pihak Bahtiar memaparkan alasan hukum yang mendasari permohonan, termasuk keberatan terhadap penetapan tersangka kedua. Pada tahap ini, ruang lingkup objek yang dimohonkan menjadi penting karena akan menentukan batas pemeriksaan hakim.

2. Jawaban termohon

Kejati Sulsel sebagai termohon menyampaikan jawaban dan argumentasi untuk mempertahankan keabsahan tindakan penyidik. Pihak kejaksaan dapat menjelaskan dasar penetapan tersangka terbaru beserta alat bukti yang mendasarinya.

3. Replik dan duplik

Pemohon dapat menanggapi jawaban termohon melalui replik, sedangkan termohon memberikan tanggapan lanjutan melalui duplik. Dalam persidangan yang berorientasi pada kecepatan, agenda ini dapat dijadwalkan berdekatan sesuai penetapan hakim.

4. Pemeriksaan alat bukti

Kedua pihak mengajukan bukti yang relevan dengan objek praperadilan. Dokumen penyidikan, surat penetapan tersangka, dan dokumen terkait penghitungan kerugian negara dapat menjadi bagian dari materi yang diperdebatkan apabila relevan dengan permohonan.

Pemeriksaan saksi atau ahli dimungkinkan sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum acara. Namun, tidak berarti setiap perkara praperadilan wajib menghadirkan saksi maupun ahli.

5. Kesimpulan

Setelah pemeriksaan dianggap cukup, para pihak dapat menyampaikan kesimpulan mengenai argumentasi dan bukti yang telah diajukan. Tahap ini merangkum alasan masing-masing pihak sebelum hakim mengambil keputusan.

6. Pembacaan putusan

Hakim tunggal kemudian membacakan putusan. Permohonan dapat dikabulkan, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima, bergantung pada hasil pemeriksaan dan pertimbangan hukum.

Praperadilan memiliki tenggat pemeriksaan yang cepat. Berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku untuk rezim hukum acara pada perkara ini, pemeriksaan praperadilan diselesaikan paling lama tujuh hari. Jadwal konkret setiap agenda tetap mengikuti penetapan pengadilan.

Ada dua hal yang membuat praperadilan kedua ini menarik untuk dicermati.

Pertama, apakah penetapan tersangka terbaru telah dilakukan berdasarkan prosedur dan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum? Pertanyaan ini menjadi inti pengujian terhadap tindakan penyidik.

Kedua, sejauh mana hasil penghitungan kerugian negara Rp52,4 miliar relevan untuk menjawab keberatan yang diajukan Bahtiar? Kejati menilai audit tersebut memperkuat posisi mereka. Sebaliknya, pihak pemohon berhak menguji keabsahan tindakan yang menjadi objek permohonan melalui argumentasi dan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Hasil akhirnya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan optimisme kejaksaan ataupun kemenangan Bahtiar pada praperadilan pertama. Hakim harus menilai permohonan kedua berdasarkan objek sengketa dan fakta hukum yang diajukan dalam persidangan.

Catatan perkembangan: Hingga informasi yang terverifikasi dalam laporan ini, belum tersedia putusan akhir praperadilan kedua. Sidang perdana dijadwalkan pada 23 Oktober 2026. Karena itu, belum tepat menyimpulkan apakah penetapan tersangka kedua akan kembali gugur atau dinyatakan sah.

Perkara ini pada akhirnya menghadirkan ujian bagi kedua belah pihak: bagi Bahtiar, untuk membuktikan dasar keberatan hukumnya; bagi Kejati Sulsel, untuk mempertahankan keabsahan tindakan penyidikan yang kini kembali diuji di pengadilan. (*)

K
Katasulsel.com
Ikuti kami di media sosial
Berita terbaru Katasulsel juga hadir di Instagram dan TikTok.
Follow Katasulsel untuk update berita terbaru