Makassar, Katasulsel.com β Bahtiar Baharuddin pernah menang melawan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Status tersangkanya gugur, penahanannya dinyatakan tidak sah, dan ia diperintahkan keluar dari tahanan.
Namun, kemenangan pada 29 Juni 2026 itu ternyata bukan akhir dari perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Empat bulan berselang, mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel tersebut kembali ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, “Iya benar,” singkatnya, 23 Oktober 2026.
Kali ini, sepertinya Kejati Sulsel cukup optimis bis menjerat Bahtiar, dengan mengandalkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp52,4 miliar.
Tapi, Bahtiar tentu tidak tinggal diam saja, ia kembali melawan.
Praperadilan kedua sudah ia ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang terbaru.
Dua kali menjadi tersangka, dua kali pula menguji langkah penyidik di meja praperadilan. Persoalan yang kini menjadi sorotan bukan hanya besarnya angka kerugian negara, melainkan juga apakah prosedur hukum yang ditempuh penyidik kali ini telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pada 29 Juni 2026, hakim tunggal PN Makassar, Muhammad Adil Kasim, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Bahtiar.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Bahtiar tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tindakan penahanan yang berkaitan dengan penetapan tersebut juga dinyatakan tidak sah sehingga Bahtiar diperintahkan dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Maros.
Putusan itu menjadi pukulan bagi penyidik Kejati Sulsel. Salah satu persoalan yang disorot dalam praperadilan pertama ialah belum memadainya bukti penghitungan kerugian keuangan negara yang disiapkan penyidik.
Akan tetapi, kemenangan Bahtiar perlu ditempatkan secara tepat dalam perspektif hukum acara pidana.
Praperadilan bukanlah pemeriksaan pokok perkara yang menentukan apakah seseorang terbukti melakukan korupsi atau tidak. Mekanisme ini menguji aspek keabsahan tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum, termasuk penetapan tersangka dan penahanan.
Dengan demikian, gugurnya penetapan tersangka pertama tidak serta-merta berarti seluruh perkara pengadaan bibit nanas telah berakhir atau pengadilan telah menyatakan Bahtiar tidak bersalah.
Putusan tersebut mengoreksi tindakan hukum yang diuji saat itu. Persoalan dugaan tindak pidananya sendiri tetap memerlukan proses pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
Setelah putusan praperadilan pertama, penyidikan perkara bibit nanas tetap berjalan. Perkembangan baru muncul ketika Bahtiar kembali diperiksa dalam rangkaian penanganan perkara tersebut.
Pada Oktober 2026, penyidik Kejati Sulsel kembali menetapkannya sebagai tersangka. Kali ini, Bahtiar tidak langsung ditahan.
Kasi Penkum Soetarmi, menyatakan penyidik telah mengantongi hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel.
Nilainya mencapai Rp52.402.956.125 atau sekitar Rp52,4 miliar dari proyek yang disebut bernilai sekitar Rp60 miliar.
Menurut Kejati Sulsel, keberadaan hasil penghitungan tersebut menjadi salah satu perbedaan penting dibandingkan penanganan perkara ketika praperadilan pertama berlangsung. Soetarmi menyatakan pihaknya siap menghadapi permohonan kedua dan optimistis permohonan Bahtiar akan ditolak hakim.
Pernyataan itu merupakan posisi pihak kejaksaan. Apakah bukti dan prosedur penetapan tersangka terbaru benar-benar memenuhi persyaratan hukum tetap menjadi hal yang harus diuji dalam persidangan.
Permohonan kedua Bahtiar terdaftar di PN Makassar dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2026/PN Mks pada 13 Oktober 2026. Objek yang dipersoalkan adalah keabsahan penetapan tersangka yang terbaru.
Berbeda dari pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), praperadilan berfokus pada tindakan prosedural aparat penegak hukum yang menjadi objek permohonan.
Karena itu, hasil audit BPKP sebesar Rp52,4 miliar akan menjadi bagian penting dari konteks perkara. Namun, keberadaan angka kerugian negara saja tidak otomatis menyelesaikan seluruh pertanyaan hukum. Hakim tetap perlu menilai objek permohonan, prosedur penetapan tersangka, serta alat bukti yang relevan dengan isu yang diajukan pemohon.
Praperadilan kedua juga tidak dengan sendirinya menjadi forum untuk memutus apakah Bahtiar terbukti melakukan korupsi. Penilaian mengenai kesalahan pidana dan pertanggungjawaban terdakwa merupakan ranah pemeriksaan pokok perkara.
Sidang praperadilan umumnya berlangsung singkat dan mengutamakan pemeriksaan yang cepat. Dalam perkara Bahtiar, tahapan berikut menjadi gambaran proses yang perlu dicermati.
1. Pembacaan permohonan
Pihak Bahtiar memaparkan alasan hukum yang mendasari permohonan, termasuk keberatan terhadap penetapan tersangka kedua. Pada tahap ini, ruang lingkup objek yang dimohonkan menjadi penting karena akan menentukan batas pemeriksaan hakim.
2. Jawaban termohon
Kejati Sulsel sebagai termohon menyampaikan jawaban dan argumentasi untuk mempertahankan keabsahan tindakan penyidik. Pihak kejaksaan dapat menjelaskan dasar penetapan tersangka terbaru beserta alat bukti yang mendasarinya.
3. Replik dan duplik
Pemohon dapat menanggapi jawaban termohon melalui replik, sedangkan termohon memberikan tanggapan lanjutan melalui duplik. Dalam persidangan yang berorientasi pada kecepatan, agenda ini dapat dijadwalkan berdekatan sesuai penetapan hakim.
4. Pemeriksaan alat bukti
Kedua pihak mengajukan bukti yang relevan dengan objek praperadilan. Dokumen penyidikan, surat penetapan tersangka, dan dokumen terkait penghitungan kerugian negara dapat menjadi bagian dari materi yang diperdebatkan apabila relevan dengan permohonan.
Pemeriksaan saksi atau ahli dimungkinkan sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum acara. Namun, tidak berarti setiap perkara praperadilan wajib menghadirkan saksi maupun ahli.
5. Kesimpulan
Setelah pemeriksaan dianggap cukup, para pihak dapat menyampaikan kesimpulan mengenai argumentasi dan bukti yang telah diajukan. Tahap ini merangkum alasan masing-masing pihak sebelum hakim mengambil keputusan.
6. Pembacaan putusan
Hakim tunggal kemudian membacakan putusan. Permohonan dapat dikabulkan, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima, bergantung pada hasil pemeriksaan dan pertimbangan hukum.
Praperadilan memiliki tenggat pemeriksaan yang cepat. Berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku untuk rezim hukum acara pada perkara ini, pemeriksaan praperadilan diselesaikan paling lama tujuh hari. Jadwal konkret setiap agenda tetap mengikuti penetapan pengadilan.
Ada dua hal yang membuat praperadilan kedua ini menarik untuk dicermati.
Pertama, apakah penetapan tersangka terbaru telah dilakukan berdasarkan prosedur dan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum? Pertanyaan ini menjadi inti pengujian terhadap tindakan penyidik.
Kedua, sejauh mana hasil penghitungan kerugian negara Rp52,4 miliar relevan untuk menjawab keberatan yang diajukan Bahtiar? Kejati menilai audit tersebut memperkuat posisi mereka. Sebaliknya, pihak pemohon berhak menguji keabsahan tindakan yang menjadi objek permohonan melalui argumentasi dan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Hasil akhirnya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan optimisme kejaksaan ataupun kemenangan Bahtiar pada praperadilan pertama. Hakim harus menilai permohonan kedua berdasarkan objek sengketa dan fakta hukum yang diajukan dalam persidangan.
Catatan perkembangan: Hingga informasi yang terverifikasi dalam laporan ini, belum tersedia putusan akhir praperadilan kedua. Sidang perdana dijadwalkan pada 23 Oktober 2026. Karena itu, belum tepat menyimpulkan apakah penetapan tersangka kedua akan kembali gugur atau dinyatakan sah.
Perkara ini pada akhirnya menghadirkan ujian bagi kedua belah pihak: bagi Bahtiar, untuk membuktikan dasar keberatan hukumnya; bagi Kejati Sulsel, untuk mempertahankan keabsahan tindakan penyidikan yang kini kembali diuji di pengadilan. (*)
