Makassar, katasulsel.com — Sebulan setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, akhirnya mengenakan rompi tahanan oranye. Penyidik Polda Sulawesi Selatan menahannya pada Senin (26/10/2026) dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.
Pemandangan di Markas Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, itu menjadi babak baru dalam perkara yang menyeret mantan orang nomor satu di Gowa tersebut.
Husniah terlihat mengenakan rompi tahanan oranye di atas pakaian biru, dipadukan dengan jilbab senada. Kedua tangannya diborgol di bagian depan ketika dua polisi wanita menggiringnya keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan.
Ia tak memberikan pernyataan kepada awak media. Husniah hanya terlihat tersenyum saat berjalan menuju ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel, yang berjarak sekitar 300 meter dari ruang pemeriksaan Subdit Tipidkor.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penahanan dilakukan setelah Husniah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa selama periode 2025–2026. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” ujar Ahmad Yusuf Afandi.
Husniah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026, berdasarkan surat perintah penahanan yang disampaikan pihak kepolisian.
Penahanan ini dilakukan sekitar sebulan setelah status tersangka diumumkan Kortastipidkor Polri pada 25 September 2026.
Penahanan Husniah juga berlangsung setelah Kementerian Dalam Negeri memberhentikannya dari jabatan Bupati Gowa pada 15 Oktober 2026.
Dengan demikian, penahanan tersebut terjadi 11 hari setelah pemberhentian dari jabatan kepala daerah. Sementara itu, Darmawansyah disebut menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa untuk mengisi kekosongan kepemimpinan pemerintahan daerah.
Meski jabatan telah beralih, proses hukum terhadap Husniah tetap berjalan melalui penyidikan perkara dugaan korupsi yang ditangani aparat penegak hukum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, menjelaskan penyidikan dilakukan melalui kerja sama sejumlah satuan, yakni Ditreskrimsus Polda Sulsel, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi. Penyidik juga mendalami dugaan pencucian uang berdasarkan ketentuan hukum yang disebutkan kepolisian.
Penerapan pasal-pasal tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan perbuatan, aliran dana, serta keterkaitan transaksi dengan pengurusan perizinan di Gowa.
Penahanan bukanlah putusan bersalah. Perkara ini masih berada dalam proses hukum, sehingga dugaan terhadap Husniah harus diuji lebih lanjut melalui mekanisme peradilan.
Kini, setelah pemeriksaan dan penahanan, penyidik memiliki waktu untuk melanjutkan pendalaman perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (*)
