Makassar, Katasulsel.com ā Ada perkembangan baru dalam kasus yang dilaporkan Zhafira, mahasiswi berusia 19 tahun asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), di Makassar.
Di balik laporan dugaan pencurian dengan kekerasan, muncul pengakuan korban mengenai dugaan upaya pemaksaan yang dialaminya saat dalam perjalanan menuju rumah orang tuanya di Kabupaten Maros.
Zhafira mengaku terduga pelaku berusaha memaksanya melakukan sesuatu yang tidak dikehendakinya. Namun, ia menolak dan melakukan perlawanan.
Penolakan itu, menurut pengakuannya, berujung pada tindakan kekerasan. Ia mengaku mendapat ancaman pembunuhan sebelum akhirnya ditendang hingga terjatuh dan membentur batu.
Sementara itu, penyelidikan polisi mulai mengarah pada petunjuk yang lebih spesifik.
Aparat disebut telah mengantongi identitas terduga pelaku, termasuk jenis kendaraan yang dikemudikannya saat peristiwa berlangsung.
Informasi tersebut menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri keberadaan orang yang dilaporkan sekaligus mencocokkannya dengan keterangan korban dan bukti-bukti di lapangan.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Rabu dini hari, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 Wita.
Saat itu, Zhafira baru meninggalkan salah satu hotel usai ikut meeting di Makassar. Ia kemudian memesan layanan Grab untuk menuju rumah orang tuanya di Kabupaten Maros.
Namun, perjalanan di kawasan Jalan Teuku Umar, Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, justru berujung insiden.
Menurut pengakuan Zhafira, ia berusaha mempertahankan diri ketika terduga pelaku diduga melakukan pemaksaan. Perlawanan tersebut disebut tidak menghentikan tindakan kekerasan yang dialaminya.
Selain mengalami lebam di wajah, luka lecet pada lutut kanan, dan rasa sakit pada tangan kanan, tas miliknya juga dilaporkan hilang.
Tas tersebut berisi uang tunai Rp500 ribu dan satu unit telepon genggam merek Oppo.
Zhafira telah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Makassar pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku telah menjelaskan rangkaian kejadian, termasuk situasi sebelum meninggalkan hotel hingga peristiwa yang dilaporkannya.
Laporan korban sebelumnya diterima SPKT Polrestabes Makassar pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 03.55 Wita. Dalam dokumen penerimaan laporan, perkara tersebut dicatat sebagai dugaan pencurian dengan kekerasan.
Adapun dugaan percobaan pemerkosaan yang disampaikan korban masih memerlukan pendalaman dan pembuktian melalui proses penyelidikan.
Dengan dikantonginya identitas serta petunjuk kendaraan yang digunakan terduga pelaku, pengungkapan kasus ini kini memiliki arah penelusuran yang lebih spesifik.
Meski demikian, identitas tersebut belum dapat dipublikasikan sebagai identitas pelaku yang terbukti bersalah. Seluruh dugaan tetap harus diuji melalui proses hukum.
Bagi Zhafira, harapannya sederhana: orang yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut dapat ditemukan dan diproses sesuai ketentuan hukum. (*)
