Setelah pemeriksaan ahli, saksi, dan sesi tanya jawab antara tim kuasa hukum Pemohon dan Termohon, persidangan dijadwalkan berlanjut Kamis (5/11/2026).

Agenda berikutnya adalah pemeriksaan bukti tambahan yang diajukan kedua belah pihak.

Perkara ini menarik dicermati karena menyentuh dua persoalan sekaligus: batas kewenangan praperadilan dan bagaimana penyidik membangun kembali dasar hukum penetapan tersangka setelah putusan praperadilan sebelumnya.

Namun, perlu ditegaskan, keterangan ahli yang diajukan Kejati merupakan pendapat dalam persidangan, bukan putusan hakim. Keabsahan penetapan tersangka kedua tetap menjadi kewenangan hakim praperadilan untuk diputus berdasarkan seluruh dalil, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Begitu pula dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Rp60 miliar. Proses hukum yang sedang berjalan belum merupakan pembuktian kesalahan pidana Bahtiar Baharuddin.

Sebab, dalam perkara ini, yang sedang diuji bukan hanya kelengkapan bukti penyidik, tetapi juga apakah seluruh prosedur hukum telah dijalankan secara sah. (*)