Lima poin hukum mengemuka di PN Makassar. Guru Besar Unsoed menilai LHP BPKP dan bukti elektronik dapat digunakan dalam penyidikan, sementara penilaian kekuatan bukti menjadi kewenangan hakim perkara pokok.

Makassar, katasulsel.com – Pertarungan hukum mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar memasuki babak penting.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (4/11/2026), Kejati Sulsel menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Hibnu Nugroho, sebagai ahli hukum acara pidana.

Kehadiran ahli tersebut menjadi bagian dari upaya Kejati mempertahankan keabsahan penetapan tersangka kedua terhadap Bahtiar dalam perkara pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Ada sejumlah persoalan hukum yang menjadi sorotan dalam persidangan. Mulai dari batas pengajuan praperadilan, kedudukan alat bukti lama, penerbitan surat perintah penyidikan baru, hingga kewenangan penggunaan hasil audit kerugian keuangan negara.

Praperadilan Bukan Ruang Mengadili Perkara Pokok

Salah satu poin yang ditegaskan Hibnu adalah batas kewenangan hakim praperadilan.

Mengacu Pasal 160 ayat (3) KUHAP sebagaimana disebut dalam persidangan, ahli berpandangan bahwa praperadilan atas objek upaya paksa yang sama hanya dapat diajukan satu kali.

Menurut dia, pembatasan tersebut diperlukan untuk menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah proses penyidikan terus-menerus terganggu oleh pengajuan praperadilan berulang.

Namun, persoalan yang lebih mendasar adalah membedakan pengujian prosedur dengan pembuktian substansi perkara.

Hibnu menjelaskan, praperadilan merupakan instrumen pengawasan terhadap tindakan penyidik, bukan forum untuk mengadili apakah seseorang benar-benar melakukan tindak pidana.

Dengan demikian, penilaian mengenai keterlibatan tersangka, hubungan dengan tindak pidana, serta kekuatan materiil alat bukti merupakan wilayah pemeriksaan perkara pokok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pembedaan ini penting. Sebab, sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka tidak otomatis menjawab persoalan bersalah atau tidaknya seseorang.

Putusan Pertama Tidak Otomatis Menghapus Seluruh Bukti

Persoalan berikutnya menyangkut putusan praperadilan pertama yang sebelumnya membatalkan status tersangka Bahtiar.

Menurut keterangan ahli yang disampaikan di persidangan, putusan tersebut dinilai berkaitan dengan kondisi penyidikan yang saat itu belum dilengkapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP.

Hibnu berpandangan, pembatalan penetapan tersangka karena proses penyidikan dinilai prematur tidak serta-merta berarti seluruh alat bukti maupun surat perintah penyidikan sebelumnya menjadi tidak sah.

Sepanjang putusan terdahulu tidak memerintahkan pembatalan alat bukti atau Sprindik Umum, menurut ahli, keduanya tetap dapat menjadi landasan bagi proses penyidikan selanjutnya.

Di titik inilah Kejati Sulsel membangun argumentasi bahwa penetapan tersangka kedua harus dilihat berdasarkan perkembangan dan kelengkapan penyidikan, bukan semata-mata karena pernah ada putusan praperadilan sebelumnya.

Sprindik Baru dan Persoalan Bukti Lama

Hibnu juga menjelaskan kedudukan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

Menurut pandangannya, Sprindik baru menjadi dasar administrasi bagi penyidik untuk melanjutkan atau mengembangkan pemeriksaan. Dokumen maupun keterangan saksi yang sebelumnya pernah diperiksa dapat kembali diperiksa melalui proses penyidikan tersebut.

Akan tetapi, persoalan apakah pengulangan pemeriksaan otomatis menjadikan suatu bukti sebagai bukti baru tentu perlu dilihat dari konteks, relevansi, serta keabsahan proses perolehannya.

Ahli menegaskan bahwa hakim praperadilan menguji aspek formil alat bukti, bukan menentukan seberapa kuat bukti tersebut membuktikan kesalahan seseorang.

LHP BPKP Jadi Salah Satu Titik Perdebatan

Persoalan penghitungan kerugian keuangan negara juga menjadi bagian penting dalam sidang tersebut.

Hibnu menerangkan bahwa LHP BPKP maupun Inspektorat dapat digunakan sebagai alat bukti surat dalam perkara pidana.

Ia juga mengaitkan pandangannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan yurisprudensi Mahkamah Agung mengenai pembuktian kerugian keuangan negara.

Menurut ahli, keberadaan hasil perhitungan dari lembaga selain BPK tidak otomatis membuatnya kehilangan nilai pembuktian. Bobot dan kekuatan hasil pemeriksaan tersebut tetap menjadi penilaian hakim dalam persidangan perkara pokok.

Artinya, perdebatan mengenai apakah hasil penghitungan BPKP cukup kuat membuktikan kerugian negara tidak semestinya dicampuradukkan dengan pengujian formalitas penetapan tersangka.

Kejati: Penyidikan Telah Sesuai Prosedur

Dalam persidangan itu, Kejati Sulsel juga menghadirkan dua saksi dari penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, yakni Muhammad Tasbi dan Irfan Hasan.

Keterangan keduanya melengkapi pembuktian yang diajukan tim jaksa selaku Termohon.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan keterangan ahli dan saksi memperkuat argumentasi pihaknya dalam menghadapi dalil permohonan praperadilan.

“Paparan komprehensif dari Prof. Hibnu Nugroho serta kesaksian tim penyidik di persidangan hari ini mempertegas bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh Kejati Sulsel telah sah sesuai prosedur hukum,” ujar Soetarmi.

Sidang Berikutnya Menjadi Penentu

Sidang praperadilan Nomor 50/Pid.Pra/2026/PN Mks tersebut dipimpin hakim tunggal Arwana, S.H., M.H.

Setelah pemeriksaan ahli, saksi, dan sesi tanya jawab antara tim kuasa hukum Pemohon dan Termohon, persidangan dijadwalkan berlanjut Kamis (5/11/2026).

Agenda berikutnya adalah pemeriksaan bukti tambahan yang diajukan kedua belah pihak.

Perkara ini menarik dicermati karena menyentuh dua persoalan sekaligus: batas kewenangan praperadilan dan bagaimana penyidik membangun kembali dasar hukum penetapan tersangka setelah putusan praperadilan sebelumnya.

Namun, perlu ditegaskan, keterangan ahli yang diajukan Kejati merupakan pendapat dalam persidangan, bukan putusan hakim. Keabsahan penetapan tersangka kedua tetap menjadi kewenangan hakim praperadilan untuk diputus berdasarkan seluruh dalil, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Begitu pula dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Rp60 miliar. Proses hukum yang sedang berjalan belum merupakan pembuktian kesalahan pidana Bahtiar Baharuddin.

Sebab, dalam perkara ini, yang sedang diuji bukan hanya kelengkapan bukti penyidik, tetapi juga apakah seluruh prosedur hukum telah dijalankan secara sah. (*)