Pembedaan ini penting. Sebab, sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka tidak otomatis menjawab persoalan bersalah atau tidaknya seseorang.
Putusan Pertama Tidak Otomatis Menghapus Seluruh Bukti
Persoalan berikutnya menyangkut putusan praperadilan pertama yang sebelumnya membatalkan status tersangka Bahtiar.
Menurut keterangan ahli yang disampaikan di persidangan, putusan tersebut dinilai berkaitan dengan kondisi penyidikan yang saat itu belum dilengkapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP.
Hibnu berpandangan, pembatalan penetapan tersangka karena proses penyidikan dinilai prematur tidak serta-merta berarti seluruh alat bukti maupun surat perintah penyidikan sebelumnya menjadi tidak sah.
Sepanjang putusan terdahulu tidak memerintahkan pembatalan alat bukti atau Sprindik Umum, menurut ahli, keduanya tetap dapat menjadi landasan bagi proses penyidikan selanjutnya.
Di titik inilah Kejati Sulsel membangun argumentasi bahwa penetapan tersangka kedua harus dilihat berdasarkan perkembangan dan kelengkapan penyidikan, bukan semata-mata karena pernah ada putusan praperadilan sebelumnya.
Sprindik Baru dan Persoalan Bukti Lama
Hibnu juga menjelaskan kedudukan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Menurut pandangannya, Sprindik baru menjadi dasar administrasi bagi penyidik untuk melanjutkan atau mengembangkan pemeriksaan. Dokumen maupun keterangan saksi yang sebelumnya pernah diperiksa dapat kembali diperiksa melalui proses penyidikan tersebut.
Akan tetapi, persoalan apakah pengulangan pemeriksaan otomatis menjadikan suatu bukti sebagai bukti baru tentu perlu dilihat dari konteks, relevansi, serta keabsahan proses perolehannya.
Ahli menegaskan bahwa hakim praperadilan menguji aspek formil alat bukti, bukan menentukan seberapa kuat bukti tersebut membuktikan kesalahan seseorang.
LHP BPKP Jadi Salah Satu Titik Perdebatan
Persoalan penghitungan kerugian keuangan negara juga menjadi bagian penting dalam sidang tersebut.
Hibnu menerangkan bahwa LHP BPKP maupun Inspektorat dapat digunakan sebagai alat bukti surat dalam perkara pidana.
Ia juga mengaitkan pandangannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan yurisprudensi Mahkamah Agung mengenai pembuktian kerugian keuangan negara.
Menurut ahli, keberadaan hasil perhitungan dari lembaga selain BPK tidak otomatis membuatnya kehilangan nilai pembuktian. Bobot dan kekuatan hasil pemeriksaan tersebut tetap menjadi penilaian hakim dalam persidangan perkara pokok.
Artinya, perdebatan mengenai apakah hasil penghitungan BPKP cukup kuat membuktikan kerugian negara tidak semestinya dicampuradukkan dengan pengujian formalitas penetapan tersangka.
Kejati: Penyidikan Telah Sesuai Prosedur
Dalam persidangan itu, Kejati Sulsel juga menghadirkan dua saksi dari penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, yakni Muhammad Tasbi dan Irfan Hasan.
Keterangan keduanya melengkapi pembuktian yang diajukan tim jaksa selaku Termohon.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan keterangan ahli dan saksi memperkuat argumentasi pihaknya dalam menghadapi dalil permohonan praperadilan.
“Paparan komprehensif dari Prof. Hibnu Nugroho serta kesaksian tim penyidik di persidangan hari ini mempertegas bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh Kejati Sulsel telah sah sesuai prosedur hukum,” ujar Soetarmi.
Sidang Berikutnya Menjadi Penentu
Sidang praperadilan Nomor 50/Pid.Pra/2026/PN Mks tersebut dipimpin hakim tunggal Arwana, S.H., M.H.



