Katasulsel.com I Sidrap — Kesiapan partai politik (Parpol) paling utama. Keterpenuhan syarat administrasi perlu diperhatikan

Peringatan penting itu diutarakan Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng diambang verifikasi parpol oleh KPU dalam waktu dekat ini.

“Tahapan sudah dimulai Juni mendatang. Diharapkan semua parpol melakukan persiapan dengan mengkonsolidasikan seluruh aspek agar parpol bisa lolos verifikasi, terutama parpol baru,” kata Syamsuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 17 Mei 2022.

Dikatakannya, sambil menunggu terbitnya Peraturan KPU (PKPU), pihaknya terus melakukan pemantapan dengan konsolidsi internal.

Ditanya seberapa penting parpol memenuhi ketentuan PKPU? Syamsuddin menegaskan sangat penting. Asumsinya, karena menjadi ruang bagi parpol untuk bisa bertarung pada Pemilu serentak 2024.

Untuk dapat menjadi peserta Pemilu, paparnya, parpol harus memenuhi syarat sebagai badan hukum dan memenuhi ketentuan yang tertuang dalam pasal 173 ayat (2) UU 7/2017

Adapun ketentuan yang diatur dalam pasal tersebut, antara lain; berstatus badan hukum; memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi; kepengurusan paling sedikit di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;

Selanjutnya, kepengurusan paling sedikit di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan;

Ketentuan lain, menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Parpol tingkat pusat, dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Parpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota;

Tidak hanya itu, ketentuan lain juga diatur, memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan KTP el atau Surat Keterangan;

Termasuk memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai berakhirnya tahapan Pemilu; mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar kepada KPU; menyerahkan nomor rekening atas nama Parpol tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU; dan menyerahkan salinan AD dan ART Parpol.1 (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com